Nasional

Pejabat Kementan Era SYL Coret Nayunda dari Honorer, Langsung Ditegur Atasan

Pejabat Kementan Era SYL Coret Nayunda dari Honorer, Langsung Ditegur Atasan


Jakarta

Mantan Sekretaris Badan Karantina, Wisnu Haryana, mengaku ditegur saat mencoret nama Vokalis dangdut Nayunda Nabila dari daftar honorer Kementerian Pertanian. Ia mengatakan teguran itu disampaikan langsung oleh Sekjen Kementan saat itu, Kasdi Subagyono.

Hal itu dijelaskan Wisnu dalam berita acara pemeriksaan (BAP)-nya yang dibacakan jaksa dalam sidang Tindak Kejahatan dugaan pemerasan dengan terdakwa mantan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta di Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).

“Mohon izin Yang Mulia, BAP 11, ‘Wajib saya sampaikan, setahu saya awal tahun 2021 SYL pernah menitipkan tenaga honorer yang menerima honor atau gaji melalui Sekjen Kasdi Subagyono pada Badan Karantina Kementerian Pertanian RI, Meskipun demikian kenyataannya tidak pernah masuk kantor. Setahu saya namanya Nayunda Nabila Nisrina, Rising Star Indonesia Dangdut 2021. Meskipun demikian, karena yang bersangkutan tidak pernah datang selama 1 tahun di 2021 Pada akhirnya yang bersangkutan saya keluarkan dari daftar tenaga kontrak honorer. Saya sempat ditegur oleh Kasdi karena saya mengeluarkan nama Nayunda Nabila Nisrina dari daftar tenaga kontrak honorer’. Nggak ingat kejadiannya?” tanya jaksa usai membacakan BAP Wisnu.


“Kalau tidak salah pada Dahulu kala memang Pak Kasdi sempat bertanya, ‘Oh ini Pernah tidak di Karantina?’ (Saya jawab) ‘Iya, Pernah saya keluarkan Pak karena memang Ia tidak pernah masuk’,” jawab Wisnu.

Jaksa lalu mendalami Wisnu terkait maksud keterangannya dalam BAP yang menyebut SYL menitipkan Nayunda di Kementan. Wisnu mengatakan nama Nayunda diserahkan oleh Kasdi Subagyono.

“Pak Sekjen menjelaskan pada Dahulu kala ‘Ini titipan Pak Pembantu Presiden Pembantu Presiden untuk Bu Thita?’,” tanya jaksa.

“Nggak, hanya menyampaikan nama saja,” jawab Wisnu.

“Ini keterangan saksi di BAP gimana nih?” tanya jaksa.

“Sebetulnya bukan Pak Yasin Limpo Pak, tidak sampai ke saya. Yang menitipkan itu Merupakan Pak Sekjen. Kemudian saya memangil yang bersangkutan, oh rupanya si Nayunda ini Akan segera dijadikan ajudan atau asistennya Bu Thita,” jawab Wisnu.

Wisnu mengaku tak mendengar langsung dari Thita Seandainya Nayunda Akan segera menjadi asisten. Ia mengatakan hal itu diketahuinya dari pengakuan Nayunda.

“Saksi dengar sendiri Bahkan dari bu Thita?” tanya jaksa.

“Saya tidak pernah tahu dari Bu Thita. Itu keterangan dari yang bersangkutan (Nayunda),” jawab Wisnu.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Ia didakwa bersama dua Mantan anak buahnya, Disebut juga Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas Peristiwa Pidana terpisah.

Sumber Refrensi Berita: Detik.com

Tinggalkan Balasan

Back to top button