Nasional

Penyelenggara Pemilihan Umum Pernah Anggarkan Dana untuk PSU, Tidak Berniat Minta Tambahan

Penyelenggara Pemilihan Umum Pernah Anggarkan Dana untuk PSU, Tidak Berniat Minta Tambahan


Jakarta

Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemilihan Umum) memastikan siap untuk menindaklanjuti putusan MK (MK) terkait pemungutan suara ulang (PSU) Pileg 2024. Penyelenggara Pemilihan Umum mengungkapkan tidak ada penambahan anggaran untuk pelaksanaan coblos ulang tersebut.

Komisioner Penyelenggara Pemilihan Umum RI Yulianto Sudrajat mengatakan untuk anggaran PSU Pernah dialokasikan oleh pihaknya sejak awal. Menurutnya, anggaran yang Pernah ada dipastikan cukup untuk menggelar PSU sebagai tindak lanjut putusan MK.

“Prinsipnya tidak ada penambahan anggaran lah, untuk anggaran Pemilihan Umum khusus tindak lanjut putusan MK, Pernah cukup dari anggaran yang tersedia,” kata Drajat saat ditemui di kantor Penyelenggara Pemilihan Umum, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2024).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Drajat mengatakan sejak awal Penyelenggara Pemilihan Umum Pernah mengantisipasi terjadinya PSU. Ia menuturkan Di waktu ini pihaknya tengah melakukan pengecekan anggaran di Penyelenggara Pemilihan Umum Provinsi dan Penyelenggara Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

“Jadi kalau untuk kabupaten/kota yang ketersediaan anggarannya kurang, nanti Berniat dicukupi Penyelenggara Pemilihan Umum provinsi, karena skema kita begitu. Sejak awal Pernah kita alokasikan Bila nanti (PSU),” jelas Ia.

“Bahkan PSU ini kan tidak cuma soal tindak lanjut putusan MK, setelah pemungutan suara kemarin kan Bahkan ada rekomendasi-rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum soal pemungutan suara ulang. Jadi Pernah kami sediakan untuk anggaran kebutuhan tindak lanjut putusan MK,” sambungnya.

Pada prinsipnya, kata Drajat, tidak ada kendala terkait kebutuhan anggaran untuk PSU. Drajat memastikan Penyelenggara Pemilihan Umum siap menjalankan putusan MK.

“Kalau untuk kebutuhan teknis nanti kita hitung efektivitasnya. Dan Berniat lebih efektif, simpel, kalau ada 10 TPS udahlah langsung di bawah komando Penyelenggara Pemilihan Umum. Kan seluruh Bahkan dibatasi waktu,” tuturnya.

Sebagai informasi, MK mengabulkan 44 Perkara Hukum dan menolak 58 Perkara Hukum PHPU Pileg. Total keseluruhan Perkara Hukum yang diregister MK sebanyak 297 Perkara Hukum.

Jumlah 44 Perkara Hukum yang dikabulkan tersebut 3 kali lipat lebih banyak (14,81%) dibanding 2019. Saat PHPU Pileg 2019, MK mengabulkan 12 (4,59%) dari 261 Perkara Hukum yang diregister.

Dari 44 gugatan yang dikabulkan itu, enam diantaranya mengabulkan seluruh permohonan dan 38 lainnya mengabulkan sebagian. Sidang pembacaan putusan digelar pada 6, 7, 10 Juni 2024.

(amw/aik)

Sumber Refrensi Berita: Detik.com

Tinggalkan Balasan

Back to top button