Nasional

Rapat Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Badan Pengawas Pemungutan Suara Cerita ‘Orang Meninggal Bisa Milih di Pemilihan Kepala Daerah’

Rapat Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Badan Pengawas Pemungutan Suara Cerita ‘Orang Meninggal Bisa Milih di Pemilihan Kepala Daerah’


Jakarta

Ketua Badan Pengawas Pemungutan Suara Rahmat Bagja bercerita adanya kejadian seseorang yang Pernah berlangsung meninggal dunia dapat memilih dalam Pemilihan Kepala Daerah. Bagja mengatakan Komisi Pemilihan Umum Dianjurkan melakukan evaluasi dalam pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih tetap (DPT).

Mulanya, Bagja mengatakan dalam Pemilihan Umum 2024, terdapat banyak data orang meninggal dunia dan tidak diketahui keberadaannya. Bagja mengatakan data oran meninggal dunia itu tidak dihapus dalam DPT lantaran tidak terdapat dokumen autentik.

“Usulnnya dari Badan Pengawas Pemungutan Suara, Supaya bisa Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemungutan Suara bersama pemerintah membuat kebijakan bersama, Supaya bisa kepala desa dapat menindaklanjuti saran perbaikan Badan Pengawas Pemungutan Suara atau hasil coklit Komisi Pemilihan Umum dalam hal ditemukannya data penduduk yang meninggal atau tidak diketahui keberadaanya,” kata Bagja dalam rapat kerja di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sehingga data pemilih yang dihasilkan menjadi akurat secara de facto maupun de jure,” sambung Ia.

Bagja mengatakan seharusnya untuk mengubah DPT diperlukan surat kematian. Justru, kata Ia, dalam beberapa hal, banyak penduduk yang tidak memiliki surat kematian.

Bagja lalu menceritakan pengalaman pada Pemilihan Kepala Daerah 2020. Saat itu, kata Ia, ada seseorang yang Pernah berlangsung meninggal dunia dan ikut mencoblos, sehingga Dianjurkan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

“Ada KTP yang meninggal dunia itu digunakan oleh orang yang tidak berhak sehingga kemudian Dianjurkan terjadi PSU di TPS tersebut dan itu Ia dapat memilih,” jelasnya.

“Padahal, KTP yang digunakan Merupakan KTP orang yang Pernah berlangsung meninggal dunia 10 hari yang lalu. 10 hari sebelum pemilihan. Jadi pernah ada kejadian orang meninggal bisa memilih di Pemilihan Kepala Daerah kita pada saat yang lalu,” imbuh Bagja.

(amw/rfs)

Sumber Refrensi Berita: Detik.com

Tinggalkan Balasan

Back to top button