Nasional

Revisi Perundang-Undangan MK dan Kementerian Negara Sekarang Bergulir di Lembaga Legislatif

Revisi Perundang-Undangan MK dan Kementerian Negara Sekarang Bergulir di Lembaga Legislatif

Jakarta

Undang-Undang MK (MK) dan Undang-Undang Kementerian Negara tengah bergulir di Lembaga Legislatif RI. Proses revisi kedua Undang-Undang itu tengah berlangsung di masa reses Lembaga Legislatif RI.

RUU MK

RUU MK Pernah berlangsung disepakati oleh Komisi III Lembaga Legislatif RI dan Pemerintah pada rapat di Lembaga Legislatif RI, Selasa (14/5) kemarin. Rapat itu Bahkan diikuti oleh Pembantu Kepala Negara Koordinator Politik, Undang-Undang, dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Wakil Ketua Komisi III, Adies Kadir, menyampaikan pada 29 November 2023, Panja Komisi III Lembaga Legislatif RI dan pemerintah Pernah berlangsung menyetujui DIM RUU tentang MK. Kedua pihak sepakat membawa pembahasan RUU tentang MK ke pembicaraan tingkat 1, yang berlangsung kemarin.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah pembahasan RUU tentang MK dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna,” tanya Adies yang dijawab setuju oleh peserta rapat, dikutip dari laman resmi Lembaga Legislatif RI, Selasa (14/5/2024).

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Legislatif RI, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi RUU MK yang Pernah berlangsung disepakati untuk dibawa ke paripurna. Ia mengatakan jangka waktu masa persidangan yang panjang membuat Komisi III dan pihak terkait bisa kembali melakukan koordinasi.

“Kalau saya lihat bahwa keputusan yang Pernah berlangsung diambil antara pemerintah dengan Lembaga Legislatif tinggal dilanjutkan di paripurna,” kata Dasco.

“Nah, sehingga masa sidang yang masih panjang ini Bahkan memungkinkan untuk komisi terkait Bahkan berkoordinasi kembali dengan pemerintah, tinggal di Hari Ini atau di masa sidang kita tunggu saja hasilnya,” imbuhnya.

Soal rapat tersebut digelar di masa reses, Dasco menyebut Ia Pernah berlangsung mengecek ada izin pimpinan Supaya bisa dilakukan rapat.

“Ya seharusnya kalau ada pembahasan di masa reses harusnya Pernah berlangsung izin pimpinan, dan itu Pernah berlangsung saya cek ada izin pimpinannya,” kata Dasco.

Simak soal RUU Kementerian Negara di halaman berikutnya.

Sumber Refrensi Berita: Detik.com

Tinggalkan Balasan

Back to top button