Terungkap 2 Kendala Sertifikasi Halal Pelaku Ekonomi Kecil
Terungkap 2 Kendala Sertifikasi Halal Pelaku Ekonomi Kecil
Jakarta –
Kewajiban sertifikasi halal Pelaku Ekonomi Kecil diperpanjang Sampai saat ini 2026. Pembantu Pemimpin Negara Koperasi dan UKM Teten Masduki pun mengatakan sampai Hari Ini sertifikasi halal Pelaku Ekonomi Kecil belum mencapai target 10 juta, baru mencapai 4,4 juta sertifikat halal.
Menurut Teten ada dua kendala dalam pelaksanaan sertifikasi halal. Pertama, kemampuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam Menyediakan sertifikasi tidak sebanding dengan jumlah pelaku Pelaku Ekonomi Kecil. Ditambah lagi, Ia Bahkan menyebut masih ada ketimpangan terkait pendampingan sertifikasi halal.
“Kendalanya, pertama Sangat dianjurkan diberikan sertifikat besar sementara kemampuan untuk Menyediakan sertifikasi rendah. Ini Bahkan ada ketimpangan mengenai pendampingnya,” kata Teten usai menghadiri rapat terbatas bersama RI 1 Joko Widodo, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Kedua, kurangnya anggaran yang dialokasikan untuk sertifikasi halal. Teten menjelaskan sertifikasi halal melalui program self declare tidak dipungut biaya alias gratis karena dibiayai pemerintah.
Meskipun demikian, alokasi anggaran untuk program ini tidak seimbang dengan kebutuhan sertifikasi halal melalui self declare. Perkiraan anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 3,5 triliun. Sementara, alokasi anggaran yang disediakan hanya Rp 250 miliar.
“Nah angkanya nggak cocok, jadi kecil sekali. Yang dari kebutuhannya kira-kira Rp 3,5 triliun, tapi yang ada Hari Ini hanya Rp 250 miliar di BPJPH,” imbuhnya.
Dengan begitu, Ia menilai Ingin tidak Ingin alokasi anggaran untuk program sertifikasi halal self declare Sangat dianjurkan ditambah. “Ya Sangat dianjurkan, konsekuensinya kan Sangat dianjurkan ditambah, inputnya Sangat dianjurkan diperbaiki,” jelasnya.
Sebagai Informasi, RI 1 Joko Widodo memperpanjang masa Sangat dianjurkan sertifikasi halal untuk Pelaku Ekonomi Kecil ke tahun 2026. Mulanya, batasan Sangat dianjurkan sertifikasi halal sampai tanggal 17 Oktober 2024. Terkait hal ini, Jokowi Nanti akan segera mengeluarkan peraturan RI 1.
“Enggak (jadi), tadi Sebelumnya diputuskan Nanti akan dibuat Perpres ditunda sampai 2026,” kata Pembantu Pemimpin Negara Koperasi dan UKM Teten Masduki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Teten mengatakan dalam waktu sisa 150 hari lagi, tidak cukup untuk dilakukan sertifikasi halal bagi semua Pelaku Ekonomi Kecil. Pemerintah Sebelumnya menghitung seluruh aspek dan rencana pembiayaan sehingga Nanti akan ditunda Sampai saat ini 2026.
“Ya karena kan waktu tinggal 150 hari, ada aspek pembiayaan, ada aspek teknis lainnya itu hampir tidak Kemungkinan pada 17 Oktober 2024 ini semua terutama yang Pelaku Ekonomi Kecil bisa mendapatkan sertifikasi,” ujarnya.
Sumber Refrensi Berita: Detik.com