Modus izin menginap, pria di Keagungan Jakbar gasak Kendaraan Bermotor Roda Dua teman

Jakarta (ANTARA) – Seorang pria berinisial TAS mencuri sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua milik temannya di Jalan Keagungan, RT/RW 002/006 Kelurahan Keagungan, Tamansari, Jakarta Barat, setelah dua malam menginap di rumah korban.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar mengatakan aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (30/9).
“Modusnya, pelaku yang bersangkutan menginap dulu, izin menginap dua hari di rumah temannya. Kemudian saat si korban Dalam proses mengantar anak, kendaraan tersebut diambil oleh temannya (pelaku),” kata Bobby kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Korban berinisial AH baru mengetahui motornya hilang saat kembali ke rumah setelah mengantar anaknya.
“Ketahuannya pada saat si korban kembali dari mengantar anak, motornya Sebelumnya tidak ada. Kemudian korban langsung melapor, memohon bantuan ke Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari,” kata Bobby.
Bobby mengatakan petugas bersama korban segera Ke arah tempat tinggal pelaku dan melakukan penangkapan kurang dari 12 jam setelah aksi pencurian dilakukan.
Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua tersebut Pernah dijual seharga Rp6 juta oleh pelaku.
“Motif yang bersangkutan untuk membeli handphone. Hasil penjualan Kendaraan Bermotor Roda Dua itu tadi kurang lebih Rp6 juta,” kata Bobby.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman tujuh tahun pidana penjara,” imbuh Bobby.
Baca Bahkan: Pria di Tamansari Jakbar curi Kendaraan Bermotor Roda Dua istri siri untuk ditukar sabu
Baca Bahkan: Pecandu Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang di Tambora curi PCX tetangga, dijual Rp200 ribu & ditukar sabu
Baca Bahkan: Dua pria gasak dua unit Kendaraan Bermotor Roda Dua milik mantan bos di Tambora Jakbar
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



















