Polisi tangkap pria tusuk sopir taksi yang Dalam proses istirahat di Jakut

Jakarta (ANTARA) – Polsek Pademangan, Jakarta Utara menangkap pria berinisial MS (26) yang menusuk leher sopir taksi berinisial MUK (37) saat korban Dalam proses beristirahat di dalam Kendaraan Pribadi yang terparkir di Jalan Trambesi, Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara pada Selasa.
“Aksi penusukan ini terjadi Selasa (6/10) sekitar pukul 16.00 WIB dan korban mengalami luka serius di bagian leher,” kata Kanit Reskrim Pademangan Iptu Rulli Siregar di Jakarta , Selasa.
Ia mengatakan korban menusuk pelaku dengan sebilah pisau dan mengakibatkan leher bagian kanan korban luka dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
“Pelaku ini berhasil diamankan oleh warga yang berada di sekitar Tempat dan melihat kejadian. Lalu mereka membawa pelaku ke Polsek Pademangan,” kata Ia.
Pihaknya langsung mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan meminta keterangan Sebanyaknya saksi yang ada di Tempat.
Kemudian melakukan olah tempat kejadian Perkara Hukum, memeriksa kamera pemantau di sekitar loksi dan memasang garis polisi di sekitar Tempat kejadian.
“Kami mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, satu unit obeng, tas kecil dan buku primbon milik pelaku,” kata Ia.
Pihaknya masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui modus korban melakukan aksi pidana tersebut.
“Pelaku ini dijerat pasal 468 Perundang-Undangan Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman penjara delapan tahun,” kata Ia.
Baca Bahkan: Legislator salurkan 200 paket sembako ke korban kebakaran PademanganBaca Bahkan: Legislator salurkan 200 paket sembako ke korban kebakaran Pademangan
Baca Bahkan: Puluhan rumah di Pademangan Jakut terbakar Minggu, 110 KK terdampak
Baca Bahkan: Polisi bongkar peredaran tembakau sintetis dari indekos di Pademangan
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



















