Polisi tangkap pemuda yang setubuhi anak bawah umur di Penjaringan

Jakarta (ANTARA) – Polsek Metro Penjaringan menangkap seorang pemuda berinisial S (20) yang diduga menyetubuhi anak perempuan di bawah umur di kawasan Jalan Teluk Intan, RT 07/RW 16, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan pada Rabu (7/10) malam.
“Pelaku ditangkap petugas di sebuah Pos RW di kawasan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, tak lama setelah pihak keluarga korban membuat laporan ke kepolisian,” kata Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Kiki Tanlim di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan aksi pidana tersebut berawal saat korban anak perempuan berinisial M (15) duduk sendirian di depan area pemukiman.
Pelaku kemudian mendatangi korban dan mengajak ngobrol, lalu mengambil ponsel milik remaja putri 15 tahun itu.
Tidak seperti, saat korban meminta ponsel kembali, pelaku enggan menyerahkan.
Korban yang berada di bawah ancaman dan tekanan pelaku dipaksa menuruti keinginan pelaku Sampai saat ini aksi persetubuhan tersebut terjadi.
”Setelah menerima laporan dari ibu korban, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Sesuai ketentuan informasi dari korban, pelaku saat itu terdeteksi berada di sekitar Pos RW 12,” kata Ia.
Petugas di lapangan bergerak Mudah dan berhasil mengamankan S tanpa perlawanan di Tempat tersebut.
Usai ditangkap, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Metro Penjaringan untuk menjalani pemeriksaan awal.
Pihak kepolisian Sebelumnya melakukan serangkaian tindakan awal, mulai dari olah tempat kejadian Perkara Pidana, memeriksa saksi, korban, maupun pelaku, Sampai saat ini pendataan barang bukti.
Untuk penanganan hukum lebih lanjut, kasus ini beserta pelaku Sebelumnya dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 Perundang-Undangan Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak,” kata Ia.
Baca Bahkan: Polisi dampingi anak korban dugaan persetubuhan di Pasar Rebo Jaktim
Baca Bahkan: Pram minta guru pelaku pelecehan di SMKN 27 Jakarta diproses hukum
Baca Bahkan: Disdik DKI dampingi siswa-siswi korban pelecehan guru di SMKN 27
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















