Polisi tetapkan guru pesantren di Bekasi Terdakwa Kekejaman seksual

Jakarta (ANTARA) – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pelayanan Perempuan dan Orang (PPO) Polres Metro Bekasi Kota menetapkan seorang pria berinisial MHH (28) sebagai Terdakwa kasus dugaan Kekejaman seksual terhadap santriwati di wilayah Bekasi Selatan.
Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait mengatakan Terdakwa yang berprofesi sebagai guru tersebut Sudah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik pada Jumat.
“Merujuk pada hasil penyidikan, MHH Sudah ditetapkan sebagai Terdakwa. Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” kata Rosdiana di Bekasi, Jumat.
Terdakwa Sudah mengenal salah satu korban sejak tahun 2023 saat korban masih menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut. Korban Bahkan menyebutkan bahwa MHH memiliki kedudukan sebagai ketua pondok pesantren.
“Dalam proses pemeriksaan, MHH Sudah Menyajikan keterangan mengenai hubungan pribadinya dengan korban maupun peristiwa yang menjadi objek laporan,” ucapnya.
Baca Bahkan: Polisi usut dugaan Kekejaman seksual di pesantren wilayah Bekasi
Penyidik Pada saat ini tengah mencocokkan keterangan Terdakwa dengan pernyataan korban, para saksi, serta alat bukti yang sah untuk Memperjelas konstruksi dugaan tindak pidana tersebut.
Selain MHH, pihak kepolisian Bahkan Tengah mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya, yang mana salah satu di antaranya merupakan petugas keamanan pesantren. Penyelidikan lanjutan ini bertujuan untuk memastikan peran masing-masing pihak.
“Kami terus mengembangkan Perkara Pidana ini untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Setiap perkembangan Berniat disampaikan Merujuk pada hasil penyidikan, dengan tetap mengutamakan perlindungan dan kerahasiaan identitas korban,” ujar Rosdiana.
Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polres Metro Bekasi Kota mengusut dugaan Kekejaman seksual di sebuah pondok pesantren wilayah Bekasi Selatan dengan jumlah korban teridentifikasi lebih dari 10 orang.
Baca Bahkan: Polda Metro Jaya ungkap jaringan perdagangan anak di Bekasi dan Jakbar
Baca Bahkan: Tokoh agama Bekasi terancam 15 tahun bui akibat Kekejaman seksual
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.




















