Polisi ringkus pengedar sabu di Tambora Jakbar

Jakarta (ANTARA) – Polisi berhasil meringkus seorang seorang pria berinisial HI (40) beserta empat paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,55 gram.
Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu (7/10) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Angke Jaya I, RT 007/RW 003, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di kawasan tersebut diduga kerap dijadikan Tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika,” kata Wahyu saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Menindaklanjuti laporan itu, Subnit II Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang Polsek Tambora melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mencurigai seorang pria yang berada di Tempat. Tim kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pria tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket kecil yang diduga berisi sabu, dibungkus menggunakan kemasan rokok. Barang tersebut diduga disimpan untuk diedarkan kepada pemesan,” ujar Wahyu.
Selain empat paket sabu dengan berat bruto 1,55 gram, pihaknya turut menyita satu alat hisap sabu, uang tunai sebesar Rp420 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi, satu unit telepon genggam, serta alat tes narkotika.
“Mengikuti hasil pemeriksaan awal, Pelaku Kejahatan mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “Bang”, yang Saat ini Bahkan masih dalam pencarian petugas. Transaksi tersebut disebut berlangsung di kawasan Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, dengan harga sekitar Rp900 ribu per gram,” ujarnya
Pelaku Kejahatan Bahkan mengaku bahwa sabu tersebut rencananya Berencana diedarkan kepada pemesan. Justru, keterangan tersebut masih Wajib didalami penyidik untuk mengungkap asal-usul barang, jaringan pemasok, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Petugas turut melakukan tes urine terhadap Pelaku Kejahatan, dengan hasil positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Baca Bahkan: Polres Jakbar ungkap kasus Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang sita 1,2 kg sabu, 227 gram ganja
Baca Bahkan: Polres Jakbar musnahkan sabu Sampai saat ini ganja hasil pengungkapan
Baca Bahkan: Polres Jakpus gagalkan peredaran 20,5 kg sabu senilai Rp25 miliar
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



















