Polisi amankan 13 orang dalam kasus Medis keras dan Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang di Jakbar

Jakarta (ANTARA) – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan 13 orang dalam pengungkapan kasus Medis keras tanpa izin dan narkotika di sebuah rumah kos di Jalan Bima, Kelurahan Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan polisi masih mengembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus itu.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak penyalahgunaan narkotika dan peredaran Medis keras tanpa izin. Kami Nanti akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” kata Reynold dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Ia menjelaskan, pengungkapan pada Rabu (14/10) sekitar pukul 20.30 WIB itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pemalsuan Medis keras jenis Tramadol di Tempat tersebut.
Polisi kemudian mengamankan dua orang berinisial S (54) dan RS (23). Dari hasil penggeledahan, petugas menyita dua unit telepon genggam, 130 butir Medis Nifedipine, serta satu lembar stiker Medis Tramadol.
Baca Bahkan: Polres Jakpus waspadai peredaran Medis keras daftar G dengan sistem COD
Petugas Bahkan mengamankan AP (24) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu. Dari tangan yang bersangkutan, polisi menyita satu paket sabu dengan berat bruto 0,27 gram.
Ditambah lagi dengan, polisi mengamankan 10 orang lainnya yang berada di Tempat karena diduga menyalahgunakan narkotika.
Mengikuti hasil pemeriksaan urine, tujuh orang berinisial EJ (29), II (31), P (24), AP (36), R (36), MH (32), dan YL (41) dinyatakan positif mengandung amfetamina dan metamfetamina.
Sementara itu, tiga orang lainnya, Didefinisikan sebagai RPA (27), GP (32), dan BA (31), dinyatakan negatif.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan penyidik masih mendalami Peristiwa Pidana tersebut, termasuk asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap Peristiwa Pidana ini, melengkapi administrasi penyidikan, serta mendalami asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Seluruh barang bukti Bahkan Nanti akan diperiksa lebih lanjut sesuai dengan prosedur penyidikan yang berlaku,” ujar Wisnu.
Diketahui, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan barang bukti melalui laboratorium forensik.
Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika dan Medis keras tanpa izin di lingkungan masing-masing.
Baca Bahkan: Polres Jakpus ungkap 12 kasus peredaran Medis berbahaya
Baca Bahkan: Polisi bongkar peredaran Medis keras berkedok toko Makeup di Jakpus
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.




















