Polres Jakpus jelaskan penghentian penyelidikan kasus pencurian

Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat menjelaskan penghentian penyelidikan kasus dugaan pencurian yang menjadi dasar pengaduan terhadap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung kepada Kapolri.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Sang Ngurah Wiratama mengatakan penghentian penyelidikan dilakukan Mengikuti bukti yang diperoleh, termasuk pengembalian uang kepada pelapor sebelum laporan polisi dibuat.
“Polisi yang mendapatkan laporan langsung menangani Perkara Pidana ini. Mengikuti bukti-bukti, kasus ini tidak bisa lanjut karena B Sebelumnya menerima pengembalian sebelum membuat laporan ke polisi, bahkan kelebihan sampai Rp25 juta lebih,” kata Ngurah Wiratama dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Ia mengatakan, baru mengetahui secara terperinci Perkara Pidana tersebut setelah mulai bertugas sebagai Kasat Reskrim.
Menurut Ia, pelapor berinisial B dan terlapor berinisial V sebelumnya berteman.
Ngurah membenarkan adanya dugaan pencurian, tetapi menyebut pengembalian uang Sebelumnya dilakukan sebelum B membuat laporan polisi.
Ia mengatakan pengembalian tersebut bahkan melebihi nilai yang dipersoalkan.
Dalam perkembangan berikutnya, menurut Ngurah, muncul dugaan tindak pidana pengancaman terhadap V yang kemudian dilaporkan ke polisi.
Dalam laporan bernomor LPB/653/III/2026/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya, B dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 483 dan/atau Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Aturan Pidana (KUHP).
Baca Bahkan: Polres Jakpus gagalkan peredaran 20,5 kg sabu senilai Rp25 miliar
Ngurah mengatakan Perkara Pidana tersebut Sebelumnya dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan untuk diproses lebih lanjut.
“Dalam prosesnya, B perkaranya Sebelumnya selesai di kepolisian alias P21, di mana artinya pembuktian lengkap,” ujarnya.
Perkara Pidana dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta Saat ini Bahkan disidangkan di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat.
Persidangan yang berlangsung sejak 12 Agustus 2026 itu Sebelumnya memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Dalam Perkara Pidana tersebut, jaksa penuntut umum menyusun dakwaan alternatif Mengikuti Perundang-Undangan Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Disebut juga Pasal 482 ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a.
Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan Seandainya menilai terdapat dugaan Kartu kuning dalam proses penegakan hukum.
“Kalaupun ada yang salah, silakan laporkan kami secara mekanisme yang benar disertai informasi dan bukti pendukung melalui saluran pengaduan resmi, sehingga setiap persoalan dapat diperiksa secara objektif, transparan, dan profesional,” kata Ngurah.
Sebelumnya, kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta, Stendly Tandisau, melaporkan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung kepada Kapolri terkait penghentian penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan terhadap Vincent Leocarlius.
Stendly menyebut penghentian penyelidikan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor B/4567/IV/RES.1.8/2026 tertanggal 20 April 2026.
Baca Bahkan: Mantan Kasat Reskrim Polres Jakpus disanksi usai terbukti langgar etik
Baca Bahkan: Polres Jakpus waspadai peredaran Resep keras daftar G dengan sistem COD
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.




















