Polisi ungkap pencuri Kendaraan Pribadi boks di Jaktim merupakan residivis

Jakarta (ANTARA) – Polisi mengungkapkan pelaku pencurian dua Kendaraan Pribadi boks milik perusahaan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim), yang berinisial S alias R (23) merupakan residivis pencurian sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua (curanmor) di Tangerang dan Bogor.
“Jadi, memang Terdakwa yang kami amankan ini memang spesialis pelaku curanmor,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Pelaku berinisial S atau R itu ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di kawasan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jabar.
Bayu menjelaskan Terdakwa pernah ditangkap dua kali. Pada kasua pertama, pelaku S atau R itu ditangkap di Polsek Pondok Aren dan sempat ditahan di Lapas anak Tangerang, Banten.
Kemudian, pada kasus pencurian sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua kedua, pelaku ditangkap oleh Polsek Tajurhalang atas pencurian sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua dan ditahan di Lapas Pondok Rajeg.
“Tidak ada (negatif Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang), tapi dari hasil pemeriksaan sementara kami, pelaku atas nama S atau R ini Bahkan melakukan pencurian di beberapa wilayah di Jakarta, yaitu Jakarta Pusat dan di daerah Tangerang,” terang Bayu.
Baca Bahkan: Polisi buru pencuri lain serta penadah dua Kendaraan Pribadi boks di Jaktim
Ia menyebutkan barang bukti Kendaraan Pribadi boks tersebut Pernah dijual oleh pelaku seharga Rp5-10 juta dan uangnya digunakan untuk biaya hidup sehari-hari.
Kendaraan Pribadi boks itu dijual ke penadah berinisial S dan masih dalam proses pengejaran.
Sampai dengan Pada Saat ini Bahkan, polisi masih memburu pelaku lain beserta penadah dua Kendaraan Pribadi boks tersebut.
Dua pelaku yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu masing-masing berinisial M dan A, sedangkan seorang penadah berinisial S Bahkan masih dalam pencarian polisi.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 11 September 2026. Terdakwa S alias R itu dibantu oleh Terdakwa berinisial M. Kemudian, pada 30 September 2026, dibantu oleh Terdakwa berinisial A yang Bahkan masih DPO.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari dua laporan pencurian kendaraan bermotor roda empat yang terjadi di wilayah Duren Sawit pada 11 dan 30 September 2026.
Baca Bahkan: Polisi ungkap modus pencuri dua Kendaraan Pribadi boks di Duren Sawit Jaktim
Kasus pertama menimpa Melkianus Radja dari PT Sion Mitralintas Saftindo Jaya. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (11/9) pukul 06.00 WIB. Korban saat itu memarkir Kendaraan Pribadi operasional perusahaan di depan sebuah ruko di Jalan Ruko Malaya Country.
Selanjutnya, pencurian kedua terjadi pada Rabu (30/9) di Jalan Ottoban, Duren Sawit, pukul 06.00 WIB.
Korban bernama Angga Rizky Wijayanto yang merupakan karyawan PT Petromas Kencana mendapati Kendaraan Pribadi perusahaan yang sebelumnya terparkir di Tempat kejadian Pernah hilang.
Pada Saat ini Bahkan, polisi masih melakukan pencarian terhadap S untuk menelusuri keberadaan kendaraan sekaligus mengungkap jaringan penjualan hasil pencurian tersebut.
Baca Bahkan: Polisi tangkap pelaku pencurian dua Kendaraan Pribadi boks di Duren Sawit Jaktim
Baca Bahkan: Kendaraan Bermotor Roda Dua curian terlacak GPS, pelaku kabur saat dikejar polisi
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



















