Polda Metro Jaya gagalkan peredaran 44,1 kg ganja asal Sumut

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja jaringan antarprovinsi seberat 44,1 kilogram yang berasal dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumut.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari program prioritas Kapolri terkait pemberantasan bandar Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang,” kata Direktur Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Bismo menjelaskan dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan berinisial YT di Rest Area Tol Jagorawi pada Sabtu (31/10). Penangkapan berawal dari informasi masyarakat serta pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya.
“Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan YT diketahui Pernah berlangsung tiga kali melakukan pengiriman ganja jaringan antarprovinsi. Sebelum penangkapan akhir Oktober, pelaku pernah meloloskan pengiriman ganja sebanyak 50 kilogram dan 44 kilogram pada Juli 2026,” kata Bismo.
Modus operandi yang digunakan pelaku Disebut juga membawa barang haram tersebut melalui jalur darat dari Mandailing Natal, kemudian menyeberang lewat Pelabuhan Bakauheni-Merak Sampai sekarang Kesimpulannya dicegat di Tol Jagorawi.
Atas perbuatannya, Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Bismo menambahkan penyitaan 44,1 kilogram ganja tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 132.440 jiwa dari bahaya penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang.
Apalagi, penindakan ini diperkirakan menghemat anggaran negara untuk rehabilitasi sebesar Rp2,64 triliun, dengan kalkulasi biaya rehabilitasi sebesar Rp20 juta per orang selama enam bulan.
Baca Bahkan: Polisi tangkap 27 orang dan sita senpi saat gerebek Kampung Bahari
Baca Bahkan: Gubernur DKI dukung upaya polisi berantas Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang di Kampung Bahari
Baca Bahkan: Polisi tangkap pengedar yang simpan 36 paket sabu di dalam dompet
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



















