Polres Jakpus musnahkan barang bukti Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang senilai Rp130 miliar

Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat memusnahkan barang bukti berbagai macam jenis Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang hasil pengungkapan selama periode November 2025 sampai Februari 2026 yang ditaksir mencapai Rp130 miliar.
“Dengan pengungkapan ini, kami memperkirakan Pernah menyelamatkan kurang lebih 620.000 jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung di Jakarta, Selasa.
Menurut Ia, barang bukti narkotika yang disita dan dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu seberat 107.000 gram kemudian ekstasi sebanyak 1003 butir, ganja seberat 24,27 gram, Medis berbahaya sebanyak 208.105 butir, tembakau sintetis 19,88 gram dan hasis seberat 1,98 gram.
Reynold mengatakan pemusnahan barang bukti Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang tersebut dilakukan setelah terbitnya keputusan dari Lembaga Proses Hukum atas kasus peredaran narkotika di wilayah Jakarta.
“Kita lakukan pemusnahan disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat. Dengan estimasi nilai barang bukti mencapai sekitar Rp130 miliar,” ujarnya.
Baca Bahkan: Polres Jakpus musnahkan barang bukti Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang senilai Rp15 miliar
Reynold menegaskan bahwa Polres Metro Jakarta Pusat berkomitmen penuh dalam Membantu kebijakan dan program Polri untuk memberantas peredaran gelap narkotika secara tegas, terukur, dan berkelanjutan.
Ia menyatakan bahwa pada bulan suci Ramadhan, kewaspadaan terhadap peredaran Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang tetap Dianjurkan ditingkatkan.
“Kami tidak Akan segera Menyediakan peluang atau ruang sedikit pun kepada para pelaku kejahatan untuk memanfaatkan momentum ini. Penindakan Akan segera terus dilakukan secara profesional dan proporsional guna menjaga situasi Kamtibmas tetap Terjamin dan kondusif,” katanya.
Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus peredaran narkotika periode November 2025 Sampai saat ini Februari 2026 dengan menangkap 13 Terdakwa dan menyita Sebanyaknya barang bukti, di antaranya 109,8 kilogram (kg) sabu-sabu.
Ke-13 Terdakwa yang Pernah diamankan itu masing-masing berinisial RA, WS, IR, MS, IS, MJ, DC, NH, IM, LD, FJ, RA, dan FS.
Pengungkapan kasus tersebut, kata Ia, dilakukan di Sebanyaknya Tempat, antara lain Bandara Soekarno-Hatta, wilayah Tebet (Jakarta Selatan), Tamansari (Jakarta Barat), Bojonggede (Kabupaten Bogor), Bekasi, serta Cempaka Putih (Jakarta Pusat).
Baca Bahkan: Kejari Jakpus musnahkan Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang dan ribuan botol miras
Baca Bahkan: Polres Jakbar musnahkan 18,5 kg sabu Sampai saat ini 1.270 gram bibit sinte
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















