Polisi periksa istri dokter Richard Lee sebagai saksi

Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap istri Pelaku Kejahatan kasus dugaan Kartu kuning perlindungan konsumen serta produk dan perawatan Pesona Diri dokter Richard Lee, Reni Effendi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Jumat, menjelaskan pemeriksaan tersebut dilakukan guna mendalami kasus tersebut.
“Merupakan pemeriksaan tambahan sebagai saksi peristiwa. Pendalaman terhadap keterangan sebelumnya tanggal 16 Juni 2025,” kata Budi.
Ia menyebutkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan Sebelumnya dilaksanakan sejak pukul 10.00 WIB, dan masih berlangsung sampai dengan Pada Di waktu ini.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menahan dokter Richard Lee (DRL) karena menghambat penyidikan terkait kasus dugaan Kartu kuning perlindungan konsumen serta produk dan perawatan Pesona Diri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan resmi di Jakarta, pada Jumat, 6 Maret 2026, menyebutkan dua alasan penahanan dokter tersebut.
“Pertama, Pelaku Kejahatan tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa Menyajikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut, Pelaku Kejahatan live di akun Tiktok,” ungkap Budi.
Baca Bahkan: Richard Lee ditahan, polisi pastikan haknya di tahanan terpenuhi
Kedua, sambung Ia, Pelaku Kejahatan Bahkan mangkir Harus lapor pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.
“Atas dasar hal tersebut, terhadap Pelaku Kejahatan DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya,” tutur Budi.
Lebih lanjut, Ia menyebutkan sebelum dilakukan penahan, DRL Sebelumnya diperiksa mulai pukul 13.00 Sampai sekarang 17.00 WIB. Dalam proses pemeriksaan tersebut, terdapat 29 pertanyaan yang diajukan.
Richard Lee resmi ditetapkan sebagai Pelaku Kejahatan pada 15 Desember 2025 terkait kasus dugaan Kartu kuning perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan Pesona Diri.
Dalam laporan polisi yang Sebelumnya teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, Richard Lee diduga melanggar Sebanyaknya pasal.
Pertama, Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang (Undang-Undang) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kemudian, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Baca Bahkan: Dinilai hambat penyidikan, polisi tahan dokter Richard Lee
Baca Bahkan: Sambangi Polda Metro, Richard Lee malu berkonflik dengan sesama dokter
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



















