Polisi tangkap empat pelaku pengeroyokan dan pembacokan di Cilandak

Jakarta (ANTARA) – Kepolisian menangkap empat pelaku pengeroyokan dan pembacokan di Jalan Pertanian Raya dan Jalan Adhyaksa, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Jumat (27/3) dini hari pukul 02.00 WIB.
“Dalam kasus ini, hasil kerja keras dari jajaran Polsek Cilandak, kita mengamankan empat orang Terdakwa,” kata Kapolsek Cilandak, Kompol Gusprihatin Zen dalam konferensi pers di Polsek Cilandak Jakarta, Kamis.
Keempat pelaku itu berinisial AIL (17), MTA (16), dan AW (18). Sementara, satu pelaku masih di bawah umur.
Pelaku berinisial AIL berperan sebagai pelaku pengeroyokan dan memiliki serta menyimpan senjata tajam jenis celurit.
Kemudian, MTA berperan melakukan pembacokan dengan sajam jenis corbek dan merusak sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua korban berinisial CF (22). Lalu, WA (18) yang turut melakukan perusakan.
“Pelaku yang kaitan dengan anak di bawah umur ini, kami mengacu kepada Sistem Proses Hukum Pidana Anak di mana ada hak-hak anak,” ucapnya.
Dari kasus tersebut, korban CF mengalami luka bacok pada bagian punggung dan tangan yang Di waktu ini Sebelumnya mendapatkan perawatan medis.
Baca Bahkan: Polisi tangkap pelaku pembacokan pria di Cilincing
Dalam kasus tersebut, polisi menerima dua laporan kepolisian (LP). Laporan pertama seorang ibu inisial NH dimana saat itu sang anak mengalami pembacokan di Jalan Pertanian Raya pada Jumat (27/3) pukul 02.00 WIB.
Saat itu sang anak melintas menggunakan Kendaraan Bermotor Roda Dua dan diikuti dua orang pelaku dengan membawa senjata tajam jenis celurit.
“Pelaku mengejar korban menggunakan sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua lalu membacok punggung sebanyak tiga kali dan tangan satu kali. Berikutnya, kedua pelaku kabur ke arah selatan,” ucap Ia.
Sementara, laporan kedua didapatkan ada kasus perusakan Kendaraan Bermotor Roda Dua pada hari yang sama dengan laporan pertama. Meskipun demikian, Tempat terjadi di Jalan Adhyaksa.
Dari hasil penyelidikan dua laporan itu, para pelaku diketahui memiliki peran berbeda, mulai dari membawa senjata tajam Sampai sekarang merusak kendaraan korban.
“Para pelaku ini merupakan bagian dari kelompok yang terlibat tawuran. Mereka saling mengenal dan melakukan aksi setelah janjian melalui media sosial,” kata Ia.
Baca Bahkan: Polisi tangkap tiga anak yang diduga pelaku pembacokan di Jakut
Baca Bahkan: Polisi dalami motif pelaku pembacokan di dalam warung di Jakbar
Dalam kasus tersebut, barang bukti yang diamankan Disebut juga satu unit sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Vario, satu buah senjata tajam jenis celurit, cocor bebek, dan balok kayu.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Aturan Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing lima tahun dan tujuh tahun penjara.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















