Kasus Tindak Kekerasan seksual paman-ponakan di Jaksel dilimpahkan ke Kejari

Jakarta (ANTARA) – Kasus Tindak Kekerasan seksual yang melibatkan paman berinisial MH (43) dan ponakan inisial NPA (15) di Kebayoran Baru dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
“Penyidik Pernah berlangsung mendapat informasi dari Kejari Jaksel bahwa Peristiwa Pidana tersebut Sebelumnya P21 dan langsung melaksanakan tahap II pada hari Kamis (2/4),” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mohamad Iskandarsyah kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Iskandarsyah menyatakan berkas Peristiwa Pidana Pernah berlangsung lengkap dan diserahkan ke kejaksaan.
Ia menambahkan penyidik menjelaskan penanganan Peristiwa Pidana kepada korban melalui panggilan video “zoom meeting” yang diinisiasi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Kemudian, penyidik Pernah berlangsung Menyediakan informasi kepada pihak terkait dan mendapat apresiasi dari Pembuat Konten Video Deny Sumargo sebagai sosok yang memviralkan kasus tersebut.
“Penyidik Pernah berlangsung Menyediakan penjelasan kepada Deny Sumargo terkait upaya penanganan Peristiwa Pidana yang Sebelumnya profesional sesuai prosedur,” ucap Ia.
Kronologi Tindak Kekerasan seksual itu terjadi pada Senin (5/8/2024) saat pelaku dan korban berada di dalam rumah. Kemudian, aksi itu berlanjut untuk kedua kalinya di lain waktu.
Korban Bahkan mengalami luka sobek area dahi/pelipis, memar bagian tangan, sakit bagian kepala, wajah dan perut.
Pada Kamis (8/8/2024), ibu korban melapor ke Polda Metro Jaya dengan registrasi laporan nomor LP/B/5105/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Kemudian, kasusnya diambil alih oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam perkembangannya, pelaku sempat ditahan pada Juni 2025 setelah ditetapkan sebagai Terdakwa. Kemudian penahanannya ditangguhkan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat pernyataan pengakuan yang dibuat oleh MH pada tanggal 25 Agustus 2025 di atas materai Rp10 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo. Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku diancam penjara 5-15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Baca Bahkan: Polisi amankan pedagang di Kalideres yang cabuli anak di bawah umur
Baca Bahkan: Diduga hamili anak kandung, seorang ayah ditangkap polisi di Jakut
Baca Bahkan: JPPA dukung pembatasan Media Sosial untuk anak demi hindari kasus pelecehan
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















