Yogyakarta Berencana Tutup Sementara 31 Daycare Tak Berizin

Yogyakarta Berencana Tutup Sementara 31 Daycare Tak Berizin
PEMERINTAH Kota Yogyakarta menemukan sedikitnya 31 daycare yang belum berizin pascapenyisiran tempat penitipan anak itu pada awal pekan ini. Keberadaan daycare tengah menjadi sorotan menyusul mencuatnya kasus dugaan Tindak Kekerasan anak yang sistematis di Daycare Little Aresha dengan jumlah korban mencapai lebih dari 50 anak.
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengatakan pemerintah daerah Berencana menutup atau menghentikan sementara operasional puluhan tempat penitipan anak belum berizin itu. “Mengikuti data terbaru, ada sebanyak 31 dari total 68 daycare belum mengantongi izin penitipan anak,” kata Hasto usai bertemu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Selasa, 28 April 2026.
Hasto menjelaskan bahwa mayoritas daycare itu hanya memegang izin operasional sebagai taman kanak-kanak (TK) atau PAUD, Sekalipun mereka membuka layanan penitipan. “Seharusnya TK-nya izin, PAUD-nya izin, dan daycare-nya Bahkan Dianjurkan izin,” kata Ia.
Sesuai arahan Gubernur DIY, Hasto mengatakan seluruh tempat penitipan yang tidak berizin Dianjurkan ditutup sementara Sampai saat ini proses administrasi rampung.
Hasto mengatakan, pemerintah Berencana Membantu mempercepat perizinan bagi lembaga yang memiliki fasilitas Unggul. Upaya ini dilakukan karena pentingnya jasa penitipan bagi pasangan suami-istri yang bekerja, Sekalipun keamanan tetap menjadi prioritas utama.
Hasto menyatakan Berencana menyiapkan daycare untuk anak-anak korban Tindak Kekerasan Daycare Little Aresha. “Total ada 15 daycare yang ada di sekitar daycare itu (Little Aresha), bisa menampung 78 anak. Kami Berencana Mendukung pembiayaannya sampai akhir semester,” kata Ia.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Yogyakarta Retnaningtyas menuturkan, Sampai saat ini Selasa ini, total ada 149 aduan keluarga korban Daycare Little Aresha yang masuk melalui hotline helpdesk yang dibuka.
“Kami Baru saja melakukan pendampingan secara bertahap terhadap ratusan anak tersebut,” kata Ia.
Sampai saat ini Senin, 27 April 2026, total Pernah ada 90 anak Daycare Little Aresha yang diberi pendampingan. Proses ini Berencana terus berjalan Sampai saat ini Kamis 31 April 2026 mendatang.
Adapun Sekretaris Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Solihul Hadi mengatakan pihaknya Bahkan menyiapkan langkah perombakan regulasi peraturan daerah (Perda) menyusul kasus Tindak Kekerasan di daycare itu.
“Kami Baru saja menyusun rancangan pembaharuan untuk Perda Kota Layak Anak untuk mengantisipasi kejadian di daycare itu terulang di tempat lain,” ujar Solihul.
Solihul menuturkan, Perda Kota Layak Anak di Kota Yogyakarta yang terbit pada tahun 2016 silam, Dianjurkan diperbaharui menyesuaikan kondisi dan perkembangan yang terjadi
“Dalam Perda tersebut Dianjurkan diperkuat salah satunya aspek perlindungan hukum bagi anak-anak di lembaga penitipan,” kata Ia
Apalagi, lembaga-lembaga yang menjalankan jasa penitipan anak Bahkan Dianjurkan diatur. Mulai dari persyaratan, perizinan Sampai saat ini pengawasannya.
Dalam penguatan aturan tersebut, kata Solihul, aparat penegak hukum Bahkan dilibatkan untuk menjatuhkan hukuman berat melalui pasal berlapis, yang menggabungkan Undang-Undang Pidana, Undang-Undang Perlindungan Anak, Sampai saat ini Kartu peringatan izin berusaha elektronik sesuai Permendikbud RI Nomor 25 Tahun 2018.
“Jadi pembaharuan regulasi ini Bahkan berfokus pada evaluasi total sistem pengawasan, serta pembagian tugas pemerintah dalam kontrol terhadap seluruh tempat penitipan anak tanpa pengecualian dengan melibatkan perangkat kewilayahan,” kata Solihul yang Bahkan Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Yogyakarta itu.
Solihul melanjutkan, pengawasan berjenjang operasional lembaga penitipan anak dari level RT dan RW ini krusial. Mengingat potensi praktik ilegal di wilayah padat penduduk Bahkan cukup rawan
Selain pengawasan formal, orang tua Bahkan dituntut lebih proaktif dengan melakukan pengecekan mendadak serta memantau detail aktivitas pengasuh secara berkala.
Sumber Refrensi Berita: Detik.com


















