Hari ini, sidang dakwaan kasus penganiayaan Andrie Yunus

Jakarta (ANTARA) – Lembaga Proses Hukum Militer II-08 Jakarta dijadwalkan menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekejaman (KontraS) Andrie Yunus hari ini, Rabu.
“Benar, tidak ada perubahan sidang berlangsung,” kata Juru Bicara Lembaga Proses Hukum Militer II-08 Jakarta Endah Wulandari saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Sesuai aturan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Hukum (SIPP) Lembaga Proses Hukum Militer II-08 Jakarta, sidang tersebut masuk ke dalam jenis Perkara Hukum tindak pidana terhadap tubuh dengan sengaja atau karena kealpaan dengan nomor Perkara Hukum 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026.
Sidang pertama itu dijadwalkan berlangsung pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Garuda atau ruang sidang utama.
Dalam persidangan tersebut, para terdakwa Berniat dihadirkan secara langsung di ruang sidang.
Endah menjamin proses persidangan dilakukan secara profesional, independen, tidak memihak atau tidak berpihak (imparsial), transparan dan akuntabel.
“Jam 10.00 WIB. Terdakwa hadir dalam sidang,” ucap Endah.
Baca Bahkan: Andrie Yunus berangsur pulih usai jalani perawatan intensif
Sidang tersebut merupakan tahap awal dalam proses hukum para terdakwa yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Andrie Yunus.
Dalam Perkara Hukum itu, terdapat empat orang anggota militer yang Pernah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, Disebut juga Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES.
Sesuai aturan SIPP, para terdakwa tersebut didakwa dengan dakwaan berlapis atau subsidiaritas.
Untuk dakwaan primer, para terdakwa dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian, dakwaan subsider dikenakan Pasal 448 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Sementara itu, dakwaan lebih subsider menggunakan Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Bahkan: Komnas Hak Fundamental ungkap temuan baru kasus air keras Andrie Yunus
Baca Bahkan: Lembaga Proses Hukum Militer tetapkan majelis hakim kasus aktivis KontraS
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.




















