Lembaga Proses Hukum Militer jadwalkan vonis terdakwa kasus kacab bank 3 Juni

Jakarta (ANTARA) – Lembaga Proses Hukum Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, menjadwalkan sidang putusan atau vonis para terdakwa kasus dugaan penculikan dan Kejahatan Keji terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) pada 3 Juni 2026.
“Kami minta waktu sampai dengan Rabu, tanggal 3 Juni,” kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan pengucapan putusan itu kemungkinan digelar pada siang hari karena pada pagi harinya, Lembaga Proses Hukum Militer II-08 Jakarta Bahkan Pernah berlangsung menjadwalkan sidang Perkara Pidana penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.
“Itu nanti Kemungkinan Bahkan mainnya Bahkan siang, karena tanggal 3 kemarin kita rencanakan untuk pledoi yang air keras itu. Kemungkinan kita mainkan di pagi dulu (sidang Andrie Yunus), nanti putusan siang di Rabu, tanggal 3,” jelas Fredy.
Seperti diketahui, terdakwa dalam kasus Kejahatan Keji kacab bank itu, antara lain, terdakwa satu Serka Mochamad Nasir, terdakwa dua Kopda Feri Herianto, dan terdakwa tiga Serka Frengky Yaru.
Baca Bahkan: Oditur Militer tolak pledoi terdakwa kasus kacab bank
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Lembaga Proses Hukum Militer, terdakwa satu Serka Mochamad Nasir dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang Pernah berlangsung dijalani.
Lalu, terdakwa dua Kopda Feri Herianto dituntut pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang Pernah berlangsung dijalani, sedangkan terdakwa tiga Serka Frengky Yaru dituntut hukuman penjara selama empat tahun.
Ditambah lagi dengan, terdakwa satu dan dua Bahkan dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD.
Lebih lanjut, terdakwa Bahkan dituntut membayar ganti rugi (restitusi) kepada keluarga korban senilai Rp5,8 miliar.
Permohonan restitusi itu diajukan oleh istri korban Puspita Aulia selaku ahli waris korban. Dalam surat tertanggal 13 Mei 2026, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut Pernah berlangsung melakukan pemeriksaan, pendalaman informasi, serta penghitungan kerugian yang dialami korban dan keluarganya.
Restitusi itu berkaitan dengan Perkara Pidana dugaan Kejahatan Keji berencana dan penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian dengan tiga terdakwa TNI AD.
Baca Bahkan: Kuasa hukum keluarga kacab bank perjuangkan hak restitusi
Baca Bahkan: Kuasa hukum keluarga kacab bank desak pasal Kejahatan Keji berencana
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















