Polisi serahkan Terdakwa penistaan agama di Perayaan Seni musik ke Kejari

Jakarta (ANTARA) – Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyerahkan empat Terdakwa beserta barang bukti Perkara Hukum dugaan tindak pidana penistaan agama pada Perayaan Seni musik di Ancol ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Pelimpahan tahap II terhadap empat Terdakwa berinisial AK, RE, SM, dan IR tersebut dilaksanakan pada Rabu (30/9), setelah berkas Perkara Hukum dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum pada 22 September 2026.
“Setelah berkas Perkara Hukum dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik menyerahkan para Terdakwa beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Selanjutnya, proses hukum menjadi kewenangan jaksa penuntut umum sesuai Syarat yang berlaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto di Jakarta, Jumat.
Perkara Hukum tersebut berawal dari peristiwa di salah satu stan Perayaan Seni musik The Sound Project di Ancol, Jakarta Utara, pada 9 Agustus 2026.
Saat itu, terdapat aktivitas yang mengaitkan pelafalan surah Al Quran dengan pemberian hadiah minuman beralkohol kepada pengunjung.
Rekaman peristiwa tersebut kemudian viral di media sosial Sampai saat ini dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Dari hasil penyidikan, empat orang ditetapkan sebagai Terdakwa dan dijerat Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Kitab Undang-Undang Aturan Pidana (KUHP).
Setelah pelimpahan tahap II, jaksa penuntut umum selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Terdakwa yang ditempatkan terpisah di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang dan Rutan Pondok Bambu.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang Tengah berjalan, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi maupun konten sensitif yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.
Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai Terdakwa dalam Perkara Hukum dugaan penistaan agama di stan minuman beralkohol pada Perayaan Seni musik The Sounds Project di Eco Park Ancol, Jakarta Utara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengonfirmasi dari empat Terdakwa berinisial RES, AK, I, dan M, dua di antaranya Pernah berlangsung ditangkap dan ditahan.
“Sesuai ketentuan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan empat orang Terdakwa. Terdakwa RES dan AK ditangkap pada Rabu (12/8) dan ditahan selama 20 hari di Rutan (rumah tahanan) Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini,” kata Iman di Jakarta, Kamis (13/8).
Baca Bahkan: Dugaan penistaan agama di Perayaan Seni musik, Sebanyaknya pihak dilaporkan
Baca Bahkan: Ketua DPRD DKI ingatkan pengusaha jangan permainkan agama
Baca Bahkan: Polisi periksa secara mendalam kedua pelaku terduga penistaan agama
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















