Polres Jakpus tangkap 122 Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang dalam Operasi Nila Jaya

Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 122 Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan dalam pengungkapan 86 kasus tindak pidana narkotika selama Operasi Nila Jaya 2026 yang berlangsung pada 9-23 September.
“Polres Metro Jakarta Pusat secara konsisten melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, baik yang beroperasi di wilayah Jakarta Pusat maupun jaringan lintas wilayah,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Reynold menjelaskan jumlah 122 Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan terdiri atas 109 laki-laki dan 13 perempuan, dengan 45 orang berperan sebagai pengedar dan 77 lainnya sebagai pemakai.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 64.825,19 gram sabu; 11.024 butir ekstasi; 13,89 gram ganja; 25,29 gram tembakau sintetis; 237 cartridge etomidate; serta 92.844 butir Resep daftar G.
Reynold mengatakan Satres Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap empat kasus besar dengan barang bukti 64.320 gram sabu, 10.607 butir ekstasi dan 228 buah etomidate.
Sementara itu, Polsek Metro Tanah Abang mengungkap satu kasus dengan barang bukti 70.017 butir Resep keras ilegal daftar G.
Secara keseluruhan, Satres Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang menerbitkan 69 laporan polisi, disusul Polsek Metro Gambir dan Menteng masing-masing dua laporan, Polsek Metro Tanah Abang lima laporan, Polsek Kemayoran dua laporan, serta Polsek Johar Baru enam laporan.
Pengungkapan tersebut, kata Reynold, merupakan upaya memutus mata rantai peredaran narkotika dan melindungi masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan upaya nyata Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan para Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan dijerat Sebanyaknya Syarat dalam Perundang-Undangan Narkotika dan Perundang-Undangan Kesehatan dengan ancaman hukuman mulai 10 tahun Sampai sekarang seumur hidup.
“Terkait pasal, mengingat ini banyaknya
barang bukti dan banyaknya Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan, kita globalkan pasal yang kita gunakan. Untuk estimasi hukuman antara 10 tahun sampai dengan seumur hidup,” kata Wisnu.
Baca Bahkan: Polres Jakpus gagalkan peredaran 25kg sabu dalam Operasi Nila Jaya
Baca Bahkan: Polrestro Jakut sita 4.212 butir Resep keras dalam Operasi Nila Jaya
Baca Bahkan: Polres Jaktim ungkap peredaran sabu 12,54 gram saat Operasi Nila
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















