Kasus perusakan rumah di Cikunir selesai lewat “Restorative Justice”

Jakarta (ANTARA) – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menghentikan penyidikan Perkara Pidana perselisihan atau perusakan rumah di Cikunir, Bekasi Selatan, setelah kedua belah pihak sepakat berdamai melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif), pada Jumat malam.
Kesepakatan damai dicapai dalam pertemuan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat pukul 20.00 WIB. Kedua pihak saling menyampaikan permohonan maaf, mencabut laporan polisi, serta menandatangani komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya menjelaskan bahwa peristiwa yang sempat viral di media sosial itu sebelumnya menghasilkan tiga laporan polisi. Dua laporan berkaitan dengan dugaan pengeroyokan antarpihak, sementara satu laporan lainnya terkait dugaan perusakan.
“Para pihak Pernah saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan persoalan melalui keadilan restoratif. Proses penyidikan Pernah dihentikan, dan dua Terdakwa dalam Perkara Pidana dugaan pemukulan yang ditangani Satreskrim Bahkan Pernah dibebaskan,” kata Verdika dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Verdika menuturkan perselisihan tersebut bermula dari insiden pada 29 September 2026 di wilayah Jaka Mulya, Bekasi Selatan. Salah satu pihak melaporkan tindakan Tindak Kekerasan setelah menegur suara kendaraan yang mengganggu, sedangkan pihak lain melaporkan dugaan Tindak Kekerasan saat berusaha melerai percekcokan.
“Pada malam yang sama, kedatangan sekelompok orang ke rumah salah satu warga berujung pada laporan dugaan perusakan,” katanya.
Baca Bahkan: Polisi usut kasus penyerangan dan perusakan rumah di Bekasi
Penanganan Perkara Pidana tersebut sebelumnya dilakukan melalui penyidikan bersama antara Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan.
Verdika menegaskan bahwa penghentian Perkara Pidana ini menuntut tanggung jawab moral dari kedua belah pihak untuk mematuhi Skor perdamaian Supaya bisa konflik tidak kembali berulang.
“Permintaan maaf Dianjurkan diikuti perubahan sikap, terutama dalam menghadapi perselisihan. Proses hukum yang Pernah dijalani Dianjurkan menjadi pelajaran bahwa tindakan Tindak Kekerasan maupun perusakan membawa kerugian dan konsekuensi hukum,” ujarnya.
Sebelumnya satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua Terdakwa berinisial RS dan PY terkait kasus dugaan perusakan rumah di Perumahan Royal Cikunir, Kelurahan Jaka Mulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Verdika menjelaskan perusakan tersebut dilaporkan oleh seorang warga berinisial DS.
Menurut keterangan pelapor, sekelompok orang mendatangi rumahnya pada Selasa (29/9) malam sekitar pukul 22.00 WIB setelah suaminya, AM, dan kedua anaknya tiba di rumah.
Para pelaku diduga menarik pagar Sampai sekarang roboh, menggedor pintu rumah, serta menendang dua unit sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Sampai sekarang terjatuh dan mengalami kerusakan.
Baca Bahkan: Polisi tangkap dua Terdakwa perusakan rumah di Cikunir Bekasi
Baca Bahkan: Polisi tangkap pengamen yang lakukan perusakan pagar rumah di Bekasi
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















