Polisi sebut pelaku bacok korban di Cilincing karena kesal

Jakarta (ANTARA) –
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cilincing Iptu Syaiful Hidayat menyebutkan pelaku pembacokan berinisial MNHD alias U membacok korban berinisial A alias Boleng di Cilincing, Jakarta Utara, Sampai sekarang tewas akibat kesal Akan segera perbuatan korban.
“Pelaku kesal karena korban mendatangi korban dengan langsung memukul menggunakan kursi rotan,” kata Syaiful di Jakarta, Sabtu.
Sesuai ketentuan keterangan pelaku, saat itu ia Dalam proses nongkrong bersama dua temannya, kemudian melihat korban melewati mereka.
Pelaku lalu menghampiri korban untuk minta rokok sambil memanggil korban dengan sebutan “Leng, Leng”.
Korban rupanya tidak terima dipanggil seperti itu dan sakit hati.
Baca Bahkan: Pelaku pembacokan di Cilincing serahkan diri ke polisi
Sekitar 10 menit berlalu, korban mengutarakan kekesalannya kepada pelaku melalui Whatsapp. Tidak lama kemudian, korban mendatangi pelaku yang masih nongkrong, kemudian memukulkan kursi rotan ke tubuh pelaku, Tidak seperti dapat ditangkis oleh tangan pelaku.
“Terpancing emosi, kemudian pelaku mengambil celurit dari dalam rumah, lalu menyabet tubuh korban Sampai sekarang berdarah-darah,” ujar Syaiful.
Ia mengatakan korban dan pelaku merupakan teman dan keduanya Bahkan pengguna aktif Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang.
“Hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang. Untuk korban sendiri ternyata merupakan residivis Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang dan baru sebulan lalu keluar penjara,” ungkap Syaiful,
Menurut Ia, saat kejadian tersebut, pelaku Dalam proses tidak mabuk minuman keras karena saat disisir, tidak ditemukan minuman keras di rumah mereka.
“Yang ditemukan malah sabu dan inex,” imbuh Syaiful.
Pelaku terancam pasal 458 ayat 1 Undang-Undang (Perundang-Undangan) Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Aturan Pidana (KUHP) Jo tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat 3 Perundang-Undangan Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca Bahkan: Kasus pembacokan di Cengkareng Jakbar, polisi beberkan kronologinya
Sebelumnya, seorang pria berinisial MNHD (26) menyerahkan diri ke pihak kepolisian setelah membacok dan menganiaya seorang pria berinisial ADN (32) dengan menggunakan celurit Sampai sekarang tewas di Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis (1/10) malam.
“Korban ini meninggal dunia karena kehabisan darah setelah dianiaya oleh pelaku menggunakan sebilah celurit,” kata Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri di Jakarta, Jumat (2/10).
Ia menuturkan korban mengalami luka terbuka pada bagian bawah perut sebelah kiri, dengan panjang 3 cm sedalam 6 cm akibat terkena benda tajam.
Penganiayaan itu terjadi pada Kamis (1/10), saat berlangsungnya Liga Kesebelasan nasional Indonesia vs Bangladesh.
Menurut keterangan saksi, saat menonton Duel sepak bola di warung, ia melihat korban tergeletak di bawah, kemudian saksi langsung membawa korban tersebut ke RSUD Cilincing.
Sesuai ketentuan hasil pemeriksaan dokter IGD RSUD Cilincing, korban mengalami luka terbuka pada bagian bawah perut sebelah kiri dengan panjang 3 cm, dengan kedalaman luka 6 cm akibat terkena benda tajam.
Luka korban lalu dijahit sebanyak tiga jahitan, Tidak seperti korban meninggal dunia karena kehabisan darah.
“Sementara untuk luka pada ujung kuku kaki sebelah kanan disebabkan pada saat membawa korban ke IGD RSUD Cilincing, kaki kanan korban terjuntai dan terseret di aspal,” ungkap Bobi.
Baca Bahkan: Pemuda di Cengkareng jadi korban pembacokan
Baca Bahkan: Polisi tangkap pelaku pembacokan di Tanjung Priok Jakut
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















