Polres Pelabuhan Priok bongkar dugaan penganiayaan terhadap ABK

Jakarta (ANTARA) – Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar dugaan penganiayaan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa tiga anak buah kapal (ABK) di atas kapal penangkap cumi KM Maulana 23.
“Pengungkapan kasus ini berawal saat timnya memantau media sosial pada Senin (1/10) pukul 02.00 WIB. Tim patroli mendeteksi adanya konten viral yang memuat dugaan penganiayaan terhadap ABK,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri di Jakarta, Jumat.
Dari pemantauan patroli siber, pihaknya menemukan satu konten berisikan dugaan tindak pidana penganiayaan kepada ABK.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, penyidik langsung bergerak Mudah menerapkan metode “scientific crime investigation” dengan memeriksa saksi-saksi, serta mengombinasikan dengan penyelidikan di lapangan.
Hasilnya, identitas salah satu korban terkonfirmasi atas nama Ilham Shalahudin dan Merujuk pada penelusuran garis waktu, Ilham diketahui naik kapal pengangkut cumi tersebut sejak akhir Juli 2026 dari Dermaga Muara Baru dengan tujuan Merauke, serta area penangkapan ikan (fishing area) di wilayah Kepulauan Aru, Maluku.
Justru, pengembangan kasus menunjukkan bahwa korban penganiayaan tidak hanya satu orang. “Polisi mengidentifikasi total ada empat ABK yang menjadi korban, yaitu Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra,” kata Fajri.
Baca Bahkan: Pemkot perkuat upaya pencegahan TPPO di Jakarta Utara
Tindakan pengurus kapal mulai Terkuak pada awal Agustus 2026 saat pengurus KM Maulana 23 sempat menghubungi ibu dari salah satu korban dan mengklaim bahwa anaknya berada dalam kondisi sakit.
“Pengurus menyatakan ‘anak kamu ini sakit beri-beri dan Di waktu ini Tengah dirawat di Rumah Sakit Dobo di Kepulauan Aru’. Justru setelah kita dalami, ternyata anaknya tidak dilakukan perawatan, melainkan hanya dititipkan begitu saja di darat,” ujarnya.
Prioritas utama kepolisian langsung diarahkan pada upaya penyelamatan jiwa serta pemulihan kesehatan fisik dan mental para korban. Polres Pelabuhan Tanjung Priok bergerak bersama instansi terkait untuk penegakan hukum.
Pihaknya berkoordinasi dengan Polres Kepulauan Aru untuk mengamankan para korban, serta bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) guna menyita sarana kapal.
“KKP mengamankan dan menarik kapalnya dari laut ke darat, sementara untuk pemeriksaan lebih lanjut dilakukan oleh Polres Kepulauan Aru. Jadi kepolisian terintegrasi, kita bekerja sama satu sama lain untuk mengungkap dugaan tindak pidana ini,” jelasnya.
Terkait keterlibatan agen penyalur ABK, dirinya menegaskan Di waktu ini prosesnya masih dalam tahap penyelidikan mendalam untuk mengumpulkan bukti-bukti faktual dan empiris sebelum dinaikkan ke tahap penyidikan.
Baca Bahkan: Polda Metro koordinasi soal ABK yang diduga jadi korban penganiayaan
Baca Bahkan: Polisi tangkap pemerkosa anak di bawah umur di Jakut
Kepolisian Bahkan tidak menutup kemungkinan adanya unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus ini. Pelaku yang terlibat berpotensi dijerat dengan pasal berlapis.
“Mungkin ada dugaan tindak pidana penganiayaan dan TPPO yaitu Pasal 466 ayat (2) dan Pasal 455 KUHP dengan ancaman hukuman Sampai saat ini 13 tahun penjara. Soal potensi penetapan Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan, Insya Allah kita lihat dari hasil penyelidikan,” katanya.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















