Beraksi di tiga Tempat, pencuri Kendaraan Bermotor Roda Dua di Jakbar diringkus polisi

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui Pernah berlangsung beroperasi di sedikitnya tiga Tempat Kejadian Perkara Pidana (TKP) berbeda dalam waktu yang berdekatan
Jakarta (ANTARA) – Polisi kembali menangkap seorang pencuri sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua berinisial AG (46) yang diduga Pernah berlangsung beraksi di sedikitnya tiga titik wilayah Jakarta Barat (Jakbar).
”Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui Pernah berlangsung beroperasi di sedikitnya tiga Tempat Kejadian Perkara Pidana (TKP) berbeda dalam waktu yang berdekatan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan kepada wartawan di Jakarta, Kamis malam.
Alex menjelaskan penangkapan pelaku bermula dari kecurigaan Tim Opsnal Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang yang Tengah melakukan patroli wilayah di kawasan Kapuk Kamal Raya, Cengkareng, Jakbar, pada Senin (25/5) sore sekitar pukul 15.00 WIB.
“Petugas mencurigai gerak-gerik AG yang saat itu mengendarai sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua dari arah kompleks Kampung Ambon,” kata Alex.
Baca Bahkan: Polisi ringkus pencuri sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua di Kalideres Jakbar
Saat hendak diberhentikan untuk pemeriksaan, pelaku sempat melakukan perlawanan Sampai saat ini mencoba melarikan diri dari kepungan petugas. Sekalipun pelaku Pada akhirnya berhasil dibekuk.
”Setelah berhasil diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan pakaian. Di sana ditemukan barang bukti berupa satu buah kunci leter T beserta anak kuncinya yang disimpan pelaku,” kata Alex.
Sesuai ketentuan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui bergerak dari satu wilayah ke wilayah lain di Jakarta Barat untuk mencari target.
Baca Bahkan: Dua orang pencuri Kendaraan Bermotor Roda Dua jadi sasaran amukan massa di Cengkareng Jakbar
Adapun tiga Tempat yang tercatat menjadi sasaran empuk kejahatan pelaku seluruhnya berada di wilayah Tambora, antara lain di Jalan Pangeran Tubagus Angke Raya, Jalan Sawah Lio, dan Jalan Ternate.
“Pada Di waktu ini pelaku beserta barang bukti kunci leter T dan sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Pernah berlangsung diamankan di Polsek,” kata Alex.
Sampai saat ini Di waktu ini, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengidentifikasi jaringan penadah serta melacak kemungkinan adanya korban atau TKP lain dari aksi berantai yang dilakukan pelaku.
Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Baca Bahkan: Komplotan pencuri Kendaraan Bermotor Roda Dua bersenpi kembali beraksi di Gropet Jakbar
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



















