Polisi sebut motif penjambretan ponsel di Jaksel untuk beli Resep keras

Jakarta (ANTARA) – Polisi mengungkap motif kasus penjambretan telepon seluler (ponsel) oleh satu pelaku berinisial RS di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel), yaitu didasari keinginan pelaku untuk membeli Resep keras jenis Tramadol.
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Muhammad Kukuh Islami menyebutkan Sesuai ketentuan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui ponsel hasil kejahatannya itu Pernah berlangsung dijual dengan harga Rp400 ribu di kawasan kolong Flyover Kebayoran Lama.
Uang hasil penjualan itu kemudian dibagi dua dengan pelaku lain berinisial R dan digunakan untuk membeli Resep keras jenis Tramadol.
“Hasil penjualan itu sebesar Rp 400.000, mereka bagi dua. Lalu, uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membelikan Resep-obatan jenis Tramadol,” ungkap Kukuh kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Baca Bahkan: Jambret kalung di Kebon Jeruk Jakbar terancam penjara tujuh tahun
Lebih lanjut, Ia menyebutkan kedua pelaku tersebut melancarkan tindak kejahatannya ketika korban Tengah bermain ponsel di depan rumahnya.
“Korban memegang ponsel di depan rumahnya. Lalu, tiba-tiba datang dua orang laki-laki yang salah satunya langsung secara paksa melakukan pengambilan terhadap ponsel milik korban. Berikutnya, pelaku melarikan diri,” papar Kukuh.
Usai kejadian itu, korban segera melapor ke polisi, dalam hal ini Polsek Kebayoran Lama.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian menangkap RS di wilayah Pondok Pinang.
“Tim Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap orang yang bernama berinisial RS di daerah Pondok Pinang. Pelaku R masih DPO,” kata Kukuh.
Sementara itu, polisi masih memburu pelaku R yang Sampai saat ini Pada saat ini belum tertangkap dan Pernah berlangsung masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Bahkan: Komplotan curanmor indekos di Jaktim merupakan residivis jambret
Baca Bahkan: Pramono dukung hukuman berat bagi pelaku jambret WNA di Bundaran HI
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.




















