Peredaran Etomidate dominasi pengungkapan Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang di Polres Priok

Jakarta (ANTARA) – Jaringan peredaran narkotika jenis Etomidate menjadi kasus paling menonjol dalam rangkaian pengungkapan Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang yang dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Priok sepanjang periode Januari Sampai sekarang Juni 2026.
“Dari beberapa pengungkapan Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang periode Januari Sampai sekarang Juni 2026, ada beberapa kasus yang menonjol di antaranya yaitu pengungkapan jenis Etomidate,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok mencatat total narkotika dan Medis-obatan berbahaya yang disita mencapai sekitar Rp37 miliar dari hasil pengungkapan 58 kasus sepanjang Januari Sampai sekarang Juni 2026.
Dari total tersebut, sebagian besar perhatian tertuju pada keberhasilan aparat membongkar jaringan Etomidate secara beruntun Sampai sekarang menyita ribuan barang bukti dan menangkap Sebanyaknya Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan yang diduga saling terhubung dalam satu jaringan peredaran.
Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 3.201,56 gram bruto, 5.529 buah Etomidate, 55,35 gram bruto ganja, 15,2 gram bruto tembakau sintetis, 25 ribu butir ekstasi, serta 1.206 butir Medis-obatan berbahaya berbagai jenis seperti Eximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Calmlet, Merlopam, Alprazolam, dan Riklona.
Polisi mengungkap jaringan Etomidate secara bertahap melalui serangkaian pengembangan yang dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse (Satres Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang).
Baca Bahkan: Polrestro Jakut gerebek industri rumahan Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang etomidate
Pengungkapan pertama dilakukan terhadap seorang Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan berinisial R dengan barang bukti Etomidate sebanyak 333 buah. Dari penangkapan tersebut, penyidik melakukan pengembangan Sampai sekarang berhasil mengungkap jaringan yang lebih besar.
Hasil pengembangan kemudian mengarah kepada tiga Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan berinisial RB, MR, dan WT. Dalam kasus ini, polisi menyita sebanyak 5.095 buah Etomidate yang diduga masih berada dalam jaringan peredaran yang sama.
Tidak berhenti di situ, penyidik kembali mengembangkan kasus tersebut dan berhasil mengamankan seorang Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan berinisial AS dengan barang bukti Etomidate sebanyak 100 buah.
Selain jaringan Etomidate, Satres Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bahkan berhasil mengungkap peredaran sabu dalam jumlah besar. Pengungkapan awal dilakukan terhadap Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan berinisial SM di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, dengan barang bukti sabu seberat 968 gram bruto.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, polisi kembali menangkap dua Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan berinisial BH dan FN di wilayah Jakarta Barat dengan barang bukti sabu seberat 2.072,17 gram bruto.
Menurut Aris, seluruh Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan dijerat dengan berbagai Syarat hukum yang berlaku, antara lain Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman pidana yang dikenakan kepada para Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan rata-rata minimal lima tahun penjara Sampai sekarang hukuman maksimal berupa pidana seumur hidup atau pidana mati sesuai dengan peran dan barang bukti yang ditemukan,” ucap Aris.
Polisi memperkirakan seluruh barang bukti yang berhasil disita dalam periode Januari Sampai sekarang Juni 2026 tersebut mampu menyelamatkan sekitar 67 ribu jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika Manakala barang haram tersebut berhasil beredar di masyarakat.
Baca Bahkan: Bahan baku etomidate masuk Indonesia lewat ekspedisi dari China
Baca Bahkan: Pelaku dibayar Sampai sekarang Rp130 juta untuk antar etomidate
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















