Jual hasil curiannya di Media Sosial, polisi ringkus pencuri Kendaraan Bermotor Roda Dua di Jakpus

Jakarta (ANTARA) – Kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial MAR (31), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menjual hasil kejahatannya melalui media sosial, Facebook.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan Terdakwa ditangkap di sebuah ruko kawasan Wanasari, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jabar, pada Selasa (23/6) malam sekitar pukul 23.20 WIB.
”Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Honda Beat miliknya di kawasan Johar Baru,” kata Reynold dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (17/6) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Kawi Kawi Bawah A, Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat. Terdakwa MAR melancarkan aksinya setelah menemukan kunci kontak sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua milik korban yang terjatuh di sekitar Tempat parkir.
”Pelaku memanfaatkan kunci yang ditemukan untuk membawa kabur kendaraan korban yang terparkir. Seiring berjalannya waktu, Kendaraan Bermotor Roda Dua tersebut dipasarkan melalui media sosial Facebook,” ujar Reynold.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Johar Baru Kompol Saiful Anwar menjelaskan bahwa setelah melakukan pelacakan digital, Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Boy Fernanda Malau langsung bergerak mengejar pelaku ke wilayah Bekasi.
Mengikuti hasil pemeriksaan, Terdakwa mengaku Pernah berlangsung menjual Kendaraan Bermotor Roda Dua tersebut kepada seorang penadah berinisial DW yang Di waktu ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
”Transaksi dilakukan dengan sistem bayar di tempat (cash on delivery/COD) di wilayah Cawang, Jakarta Timur, seharga Rp3,9 juta,” kata Saiful.
Dari tangan Terdakwa, polisi menyita Sebanyaknya barang bukti berupa satu buah kunci kontak, STNK asli kendaraan korban, satu buah jaket ojek daring, serta satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Atas perbuatannya, MAR dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Masyarakat diimbau untuk Mengoptimalkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan segera memanfaatkan layanan darurat Polri 110 Bila menemukan tindakan kriminal di lingkungannya.
Baca Bahkan: Polisi amankan dua terduga pelaku curanmor di parkiran GBK
Baca Bahkan: Polisi bekuk komplotan pencuri sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua di Jakpus
Baca Bahkan: Polisi temukan Kendaraan Bermotor Roda Dua warga Jaktim yang hilang lewat marketplace
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















