Polisi tangkap empat pengedar sabu di Mampang

Jakarta (ANTARA) – Polisi menangkap empat pengedar sabu seberat 249 gram di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, pada Selasa (9/6) malam pukul 18.00 WIB.
“Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan yang kita amankan ada empat orang, Disebut juga AK, FF, FA dan AFA,” kata Kapolsek Mampang, AKP Dian Pornomo kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Dian mengatakan pada Selasa (9/6), Polsek Mampang menerima informasi terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Kemang.
Selanjutnya, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Purwa Aditya bersama dengan anggota mendatangi alamat tersebut.
Setelah dilakukan monitoring dan observasi pada wilayah tersebut, Tim Opsnal mencurigai satu perempuan yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan pada perempuan tersebut yang bernama saudari AFA dan menemukan satu plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan bruto 0,28 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok,” kata Dian.
Setelah dilakukan interogasi dan pendalaman terhadap AFA, didapatkan informasi bahwa Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang tersebut berasal dari AK yang diketahui berada di sebuah kos di wilayah Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak.
Merujuk pada informasi tersebut, Tim Opsnal bergerak ke Tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan tiga Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan lainnya atas nama Saudari AK, FF, dan FA.
Baca Bahkan: Polisi tangkap pengedar sabu dan ekstasi di Tebet
Dengan barang bukti satu tas warna merah yang berisikan tiga klip besar yang di dalamnya berisikan kristal warna putih dengan berat 249,37 gram, satu Kontainer boks kecil, satu buku catatan penjualan sabu-sabu, satu alat timbangan merk Camry, satu bungkus plastik klip besar, dua bungkus plastik klip ukuran Dalam proses, sembilan bungkus plastik klip ukuran kecil, dan satu buah handphone merk Infinix.
“Diketahui peran para Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan Disebut juga saudari AK yang memiliki, menyimpan, menguasai, dan menjual narkotika golongan satu. Lalu FF, FA, dan AFA sebagai perantara jual beli narkotika,” ucap Ia.
Sampai sekarang Sekarang, polisi masih mendalami sindikat jaringan Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang mereka, termasuk sang bandar. “Untuk Di waktu ini kita masih dalami, pelaku masuk sindikat mana,” kata Ia.
Atas perbuatannya, para Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan disangkakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat 2 huruf A KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Aturan Pidana juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya Merupakan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, dan/atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca Bahkan: Polisi gagalkan peredaran 45 bungkus sabu di parkiran RS Farmawati
Baca Bahkan: Polrestro Jaksel tangkap penghuni indekos jadi kurir Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















