PN Jaktim tunjuk majelis hakim tangani Peristiwa Pidana dokter Tifa

Jakarta (ANTARA) – Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) menunjuk majelis hakim yang Akan segera menangani Peristiwa Pidana pidana khusus dengan Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa).
“Ketua Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Timur Pernah berlangsung menunjuk majelis hakim yang Akan segera menangani Peristiwa Pidana ini. Mengikuti penetapan tersebut, majelis hakim yang Akan segera memimpin jalannya persidangan, Disebut juga Christina Endarwati,” kata Juru Bicara Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan di PN Jakarta Timur, Jumat.
Penunjukan tersebut dilakukan oleh Ketua PN Jakarta Timur sebagai bagian dari proses administrasi dan persiapan Peristiwa Pidana tersebut.
Menurutnya, majelis yang ditunjuk dinilai memiliki kemampuan dan pengalaman memadai dalam menangani berbagai Peristiwa Pidana.
Hakim Anggota dalam sidang dokter Tifa nanti Disebut juga Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Apalagi, untuk Mendukung kelancaran administrasi persidangan, PN Jakarta Timur Bahkan menunjuk dua panitera pengganti Disebut juga Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro.
Menurut Ia, penentuan majelis hakim ini Bahkan melalui pertimbangan mulai dari aspek kompetensi, integritas, dan pengalaman para hakim yang bersangkutan.
Baca Bahkan: PN Jaktim gelar sidang dokter Tifa pada 2 Juli
“Penunjukan majelis hakim yang menangani Peristiwa Pidana ini merupakan kewenangan ketua Lembaga Proses Hukum. Pernah berlangsung Jelas ketua Lembaga Proses Hukum Pernah berlangsung mempertimbangkan kemampuan dari majelis ini,” ucap Immanuel.
Bahkan, hakim yang ditunjuk memimpin persidangan tersebut Bahkan memiliki pengalaman panjang dalam menangani berbagai Peristiwa Pidana.
“Memang Pernah berlangsung cukup berpengalaman dalam menangani Peristiwa Pidana,” ucap Immanuel.
Sebelumnya, Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjadwalkan sidang perdana Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Kepala Negara ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) pada 2 Juli 2026.
Sidang berlangsung pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmadja, Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Timur.
Sementara itu, Peristiwa Pidana yang menjerat Roy Suryo belum dapat disidangkan karena masih menunggu proses praperadilan yang berlangsung di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Selatan.
Adapun berkas Peristiwa Pidana kedua terdakwa Pernah berlangsung dilimpahkan oleh kejaksaan ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Timur pada 23 Juni 2026 dan Pernah berlangsung dinyatakan lengkap setelah melalui pemeriksaan administrasi oleh kepaniteraan pidana.
Baca Bahkan: Dokter Tifa batalkan praperadilan terkait penangkapan di PN Jaksel
Baca Bahkan: Kejari Jaksel limpahkan kasus Roy Suryo dan Tifa ke PN Jaktim
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















