Polisi: Penundaan transaksi rekening AMPB berlangsung lima hari kerja

Jakarta (ANTARA) –
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebutkan pelaksanaan penundaan rekening yang digunakan untuk menghimpun dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berlangsung selama lima hari kerja.
“Wajib kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita,” kata Budi di Jakarta, Senin.
Ia memastikan jumlah nominal rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik dan setelah lima hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi, ini dikembalikan kepada si pemilik.
“Jadi, Wajib bisa pisahkan antara pemblokiran dengan penundaan transaksi,” ujarnya.
Kombes Pol Budi menjelaskan aksi penundaan transaksi ini mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK).
Baca Bahkan: Polda Metro Jaya jelaskan penundaan rekening penghimpunan dana AMPB
Dalam beleid tersebut diatur terkait penghimpunan dana Wajib menggunakan izin terkait tentang badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan.
“Sehingga pada hari ini penyelidik Pada saat ini Bahkan sedang mengirimkan klarifikasi untuk bisa ditindaklanjuti penggalangan tersebut tujuannya untuk apa. Dan kami berkoordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial,” kata Budi.
Ia menjelaskan bila dalam proses penyelidikan ini tidak ditemukan tindak pidana, makan otomatis Akan segera dibuka oleh pihak otoritas bank. Meskipun demikian Bila ditemukan ada tindak pidana, misalnya ada aliran rekening dari orang untuk sengaja membuat Jakarta tidak Terjamin, maka diusut lebih lanjut.
“Kemudian ada lagi rekening-rekening itu masuk dari, mohon maaf dalam tanda kutip, judi online ataupun aliran Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang, ini kan Bahkan Wajib kita lihat,” ucapnya.
Baca Bahkan: Polisi sebut kawasan Bundaran HI bagian dari objek vital nasional
Baca Bahkan: Polisi pulangkan 21 orang yang sempat diamankan saat unjuk rasa
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.











