Seniman Revaldo Fifaldi kembali ditangkap atas kasus Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang

Jakarta (ANTARA) – Kepolisian kembali menangkap Seniman Revaldo Fifaldi atas kasus penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang.
Penangkapan Revaldo dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, di Jakarta, Selasa.
“Informasi dari masyarakat bahwa saudara RF menggunakan Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang kemudian dilakukan penyelidikan,” kata Wisnu saat dikonfirmasi.
Wisnu mengatakan Revaldo ditangkap pada Senin (24/8) malam. Di waktu ini, Polres Metro Jakarta Barat masih melakukan pengembangan.
“Saudara RF menyalahgunakan Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang. Benar, tim dari Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan. Benar, saudara RF Merujuk pada informasi interogasi awal benar menggunakan narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Diketahui, Revaldo pernah beberapa ditangkap usai terlibat kasus Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang. Revaldo pernah ditangkap pada 2006 karena memiliki paket sabu, Sampai saat ini divonis dua tahun penjara.
Revaldo kembali ditangkap pada tahun 2010 atas kepemilikan 62 gram sabu. Revaldo Berulang kali ditangkap pada tahun 2023 oleh Polda Metro Jaya. Ia pun pernah mengaku menyesal atas perbuatannya itu.
Baca Bahkan: Bungkus permen jadi kedok residivis edarkan sabu di Serang
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.











