Polisi jadwalkan pemeriksaan Ruben Onsu pada Jumat

Jakarta (ANTARA) – Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan Sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ruben Onsu sebagai Pelaku Kejahatan kasus dugaan Mengelabui Orang Lain dan penggelapan pada Jumat (28/8).
“Kalau panggilan pemeriksaan Pelaku Kejahatan, hari Jumat tanggal 28 Agustus 2026,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Meski demikian, belum dapat dipastikan apakah Ruben Onsu bakal memenuhi pemeriksaan tersebut atau tidak.
Kasus itu bermula saat Ruben Menyajikan korban, DM, untuk berinvestasi pada usaha jual beli sebuah produk.
“Saya sampaikan kronologisnya, bahwa si terlapor (Ruben) itu mempunyai usaha, kemudian Menyajikan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya,” kata Iskandarsyah.
Baca Bahkan: Ruben Onsu jadi Pelaku Kejahatan, ini kronologi kasus investasinya
Ruben dan DM kemudian membuat perjanjian kerja sama terkait Penanaman Modal tersebut. Ruben Bahkan disebut menjanjikan keuntungan dari kerja sama itu.
Meskipun demikian Sampai sekarang batas waktu yang ditentukan, korban tidak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan sebelumnya.
Total kerugian yang dialami korban dalam kasus itu diduga mencapai Rp3,5 miliar.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi menjelaskan kasus tersebut Sudah naik ke tahap penyidikan sejak 25 April 2026 setelah penyidik memeriksa enam orang saksi termasuk ahli.
Setelahnya, polisi melakukan gelar Peristiwa Pidana dan menetapkan Ruben Onsu sebagai Pelaku Kejahatan.
“Kemudian pada beberapa hari lalu Sudah dilakukan gelar Peristiwa Pidana, yang dari gelar Peristiwa Pidana peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai Pelaku Kejahatan,” ujar Joko.
Baca Bahkan: Ruben Onsu jadi Pelaku Kejahatan kasus penggelapan Penanaman Modal Rp3,5 miliar
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.










