Forensik

Polisi ungkap predator seksual lewat program “Police Goest to School”

Jakarta (ANTARA) – Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap dan menangkap predator seksual yang mengincar pelajar lewat program “Police Goes To School” yang dilakukan di wilayah hukum polres setempat.

“Program sambang sekolah bertajuk Police Goes to School yang digencarkan personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok membuahkan hasil dengan menangkap pelaku predator seksual yang mengincar pelajar,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri didampingi Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP A. A. Ngurah Made Pandu Prabawa di Jakarta, Kamis.

Dalam program itu, polisi menyambangi sekolah-sekolah di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk Menyajikan imbauan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menggali informasi penting tentang berbagai hal dari para pelajar.

Kegiatan ini Bahkan diintensifkan untuk membuka ruang-ruang diskusi antara pihak kepolisian dengan masyarakat. “Lewat program ini, kami membuka saluran-saluran untuk menyampaikan informasi apa pun yang Mungkin dapat mengganggu situasi Kamtibmas,” kata Fajri.

Menurut Ia, kegiatan sambang sekolah ini membuahkan hasil. Pada Agustus 2026 lalu, personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang terdiri dari petugas Satbinmas serta para Polwan menyambangi salah satu sekolah di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara.

Di sela-sela kunjungan, Polisi menerima laporan dari salah satu orang tua murid bahwa ada peserta didik yang perilakunya berubah drastis sejak Juli 2026.

Baca Bahkan: Polisi tangkap pemerkosa anak di bawah umur di Jakut

Laporan itu lalu diteruskan ke Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Polisi menyelidiki laporan itu dan tepat pada tanggal 21 Agustus 2026, petugas Pada akhirnya menangkap seorang pria berusia 26 tahun berinisial VIJAP dari kos-kosan di kawasan Muara Angke.

Saat ditangkap, VIJAP mengakui perbuatannya Sudah mencabuli salah satu siswi berusia 14 tahun yang merupakan peserta didik salah satu sekolah di Muara Angke itu.

“Kami lakukan penyelidikan, pendalaman bersama dengan orang tua dan pihak sekolah. Pada akhirnya, kami berhasil mengungkap Peristiwa Pidana ini. Jadi, kami sampaikan bahwa terdapat anak usia 14 tahun yang dieksploitasi secara seksual,” kata Ia.

Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan predator seksual itu mengaku mengenal korban melalui media sosial. VIJAP merayu dan membujuk korban sejak April 2026.

Lalu tiga bulan kemudian, pelaku melakukan pencabulan kepada korban setelah berpindah kos-kosan di dekat tempat korban tinggal.

Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan dijerat Pasal 473 Ayat 3 Huruf A dan Ayat 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUHP dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP A. A. Ngurah Made Pandu Prabawa mengatakan komunikasi menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini.

Anggota yang menyambangi sekolah-sekolah dalam program “Police Goes to School”, kata Ia, membangun kepercayaan para pelajar, guru, dan orang tua murid dengan komunikasi yang baik dan intens.

Setelah rasa percaya itu tumbuh, di situlah terjadi pertukaran informasi. “Pertama komunikasi dulu, yang selanjutnya Mungkin tumbuh kepercayaan. Setelah kepercayaan, mulai bertukar informasi. Inilah hasilnya, seperti itu,” paparnya.

Baca Bahkan: Polisi tangkap dua pengedar Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang di kawasan Muara Baru Jakut

Baca Bahkan: Polisi tangkap tukang sampah karena lecehkan pelajar SMP di Koja

Ia mengimbau orangtua untuk tetap mengawasi aktivitas anak saat menggunakan media sosial. Akses media sosial yang tidak terpantau dapat membuka celah terjadinya komunikasi dengan orang yang berniat buruk dan jahat terhadap anak.

“Pengawasan tetap diperlukan meski anak Pernah berlangsung memiliki kemampuan untuk mengakses berbagai informasi secara mandiri. Kami Berencana terus mengintensifkan program Police Goes to School di sekolah-sekolah wilayah hukumnya,” tutur Pandu.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



Source link

Tinggalkan Balasan

Back to top button