Forensik

Polres Jakpus tangkap empat Terdakwa peredaran Medis keras daftar G

Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat orang Terdakwa dalam kasus dugaan peredaran Medis golongan keras atau daftar G di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dengan menyita 74.997 butir Medis berbagai jenis.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi mengenai transaksi Medis daftar G di sekitar Pasar Tanah Abang Blok G.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial AR yang melintas menggunakan sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua,” kata Reynold dalam siaran resmi di Jakarta, Kamis.

Dari pemeriksaan, polisi menemukan 1.000 butir Hexymer yang disimpan dalam plastik hitam pada bagian sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua.

Kapolres mengatakan AR kemudian mengaku mendapatkan Medis tersebut dari pria berinisial AS.

Polisi selanjutnya mengembangkan penyelidikan ke sebuah kontrakan kawasan Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat.

Di Tempat tersebut, petugas menemukan 4.000 butir Hexymer yang disimpan di dalam lemari pakaian milik AS.

“AS kemudian mengaku mendapatkan Medis tersebut dari seseorang berinisial M. Petugas kembali melakukan pengembangan,” ujar Reynold.

Lebih lanjut, Reynold menyampaikan polisi mendatangi kontrakan M dan mengamankan M bersama rekannya, RA.

Dari penggeledahan di Tempat, petugas menemukan puluhan ribu butir Medis daftar G berbagai jenis.

Secara keseluruhan, barang bukti yang disita mencapai 74.997 butir Medis keras berbagai jenis, di antaranya Alprazolam, Trihexyphenidyl, Tramadol, Hexymer, Double Y, Nova DMP, Euforis, Valdimex, Dolgesix, Esilgan, Dumolid, Valisanbe, Diazepam, Merlopam, dan Reklona.

Selain Medis-obatan, polisi turut menyita Sebanyaknya ponsel, dompet, kunci kontrakan, plastik klip kosong, serta satu unit sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua.

Sementara itu, Kasat Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan penyidik masih mendalami asal-usul barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran Medis keras tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” kata Wisnu.

Wisnu menambahkan keempat Terdakwa beserta barang bukti Pernah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para Terdakwa dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Bahkan: Ribuan Medis ilegal dan dua pengedar diamankan di Tanah Abang

Baca Bahkan: Pemkot Jakbar bongkar lapak penjual Medis keras di Palmerah

Baca Bahkan: Polisi bongkar peredaran Medis keras ilegal berkedok warung di Jaksel

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



Source link

Tinggalkan Balasan

Back to top button