Forensik

Polres Jaktim ungkap peredaran sabu 12,54 gram saat Operasi Nila

Jakarta (ANTARA) – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang Polres Metro Jakarta Timur mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 12,54 gram dalam Operasi Nila 2026 di Jalan Kayu Ramin, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur.

“Dalam Operasi Nila 2026 Subnit 2 Unit 1 berhasil mengamankan seorang Terdakwa di Jalan Kayu Ramin RT 7/1 Utan Kayu Utara, Matraman. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu di dalam tas,” kata Kasat Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang Polres Metro Jakarta Timur Kompol Dedi Herdiana di Jakarta, Kamis.

Pengungkapan tersebut merupakan salah satu target operasi (TO) yang berhasil diungkap dalam Operasi Nila 2026 yang berlangsung mulai 9 Sampai sekarang 23 September 2026.

Dedi menjelaskan pengungkapan bermula ketika petugas mendapat informasi pada Rabu (16/9) dari masyarakat bahwa di Tempat TKP sering digunakan sebagai tempat transaksi penyalahgunaan narkotika pada Rabu (16/9).

“Selanjutnya Subnit 2 Unit 1 merespons dan menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan, pengamatan, serta penggambaran terhadap tempat dan orang,” jelas Dedi.

Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa jam, petugas mengamankan seorang pria berinisial EA alias Kecil alias Kebot di Jalan Kayu Ramin sekitar pukul 17.30 WIB.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah tas berwarna cokelat.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 12,54 gram.

Selain narkotika, petugas Bahkan mengamankan Sebanyaknya barang bukti lainnya berupa satu unit telepon seluler, satu unit alat timbang digital, satu kartu tanda penduduk (KTP), serta satu buah tas berwarna cokelat.

Selanjutnya, Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Penyidik masih melakukan Sebanyaknya tahapan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan barang bukti untuk mendalami kasus tersebut,” ucap Dedi.

Tahapan yang dilakukan antara lain pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti narkotika, pemeriksaan urine Terdakwa, dan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan saksi.

Polisi Bahkan melakukan administrasi penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Dalam Peristiwa Pidana ini, Terdakwa dijerat dengan Syarat pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terkait tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman serta Syarat terkait menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika,” kata Dedi.

Baca Bahkan: Polisi tangkap pria bawa sabu seberat 112,13 gram di Menteng

Baca Bahkan: Polisi gagalkan peredaran 7,2 kilogram sabu senilai Rp10 miliar

Baca Bahkan: Polda Metro Jaya bongkar sindikat sabu dan sita empat senpi di Bekasi

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



Source link

Tinggalkan Balasan

Back to top button