Polda Metro Jaya tahan Pelaku Kejahatan Tindak Kekerasan seksual anak di Palmerah

Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menangkap dan menahan seorang pria berinisial MI (23) atas dugaan kasus Tindak Kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo menyampaikan penangkapan dan penahanan Pelaku Kejahatan dilakukan pada Kamis.
“Penyidik Sebelumnya melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Pelaku Kejahatan. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan Syarat peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rita di Jakarta, Kamis.
Rita menjelaskan Peristiwa Pidana ini ditangani oleh Subdit II Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya. Sebelum ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Pelaku Kejahatan MI Sebelumnya menjalani Diagnosis terlebih Pada masa itu.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat Pelaku Kejahatan dengan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Tindak Kekerasan Seksual (TPKS).
“Penanganan Peristiwa Pidana tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menjaga kerahasiaan identitas korban anak,” ucapnya.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan melindungi anak dari segala bentuk ancaman Tindak Kekerasan.
“Masyarakat diharapkan Mengoptimalkan kewaspadaan di lingkungan sekitar. Manakala mengetahui atau mengalami dugaan Tindak Kekerasan, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau hubungi layanan Polisi 110,” kata Budi.
Polda Metro Jaya Sebelumnya memeriksa delapan orang saksi dan dua ahli guna mengusut kasus dugaan Tindak Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Kombes Pol. Budi Hermanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (16/9), menyatakan Peristiwa Pidana yang sempat menjadi perbincangan di media sosial tersebut Pada saat ini Bahkan dalam penanganan penyidik Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya.
“Proses penanganan Peristiwa Pidana terus berjalan secara profesional dan hati-hati dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak serta menghormati hak seluruh pihak,” katanya.
Baca Bahkan: Polisi periksa delapan saksi kasus Tindak Kekerasan seksual anak di Palmerah
Baca Bahkan: Polisi tangkap pemerkosa anak di bawah umur di Jakut
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



















