Polisi periksa delapan saksi kasus Kekejaman seksual anak di Palmerah

Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya Pernah memeriksa delapan orang saksi dan dua ahli guna mengusut kasus dugaan Kekejaman seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, menyatakan Perkara Hukum yang sempat menjadi perbincangan di media sosial tersebut Pada saat ini Bahkan dalam penanganan penyidik Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya.
“Proses penanganan Perkara Hukum terus berjalan secara profesional dan hati-hati dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak serta menghormati hak seluruh pihak,” katanya.
Budi menjelaskan, selain mengumpulkan keterangan dari para saksi dan ahli, tim penyidik Pada saat ini Bahkan tengah melengkapi berbagai dokumen pendukung serta alat bukti.
Langkah selanjutnya, kepolisian Berencana segera melaksanakan gelar Perkara Hukum guna menentukan status hukum dan penanganan Perkara Hukum lebih lanjut.
Baca Bahkan: Polisi tangkap pemerkosa anak di bawah umur di Jakut
“Selanjutnya, penyidik Berencana melaksanakan gelar Perkara Hukum untuk menentukan langkah hukum berikutnya Merujuk pada fakta dan alat bukti yang diperoleh,” ujarnya.
Kasus ini mengemuka di masyarakat setelah ibu korban menyampaikan keluhannya melalui unggahan di media sosial.
Ia menuturkan kekhawatirannya lantaran terduga pelaku belum ditangkap, sementara anaknya yang menjadi korban Berencana segera menyelesaikan perawatan psikologis di DKI.
Dugaan tindak pidana pencabulan tersebut diperkirakan terjadi pada 10 Mei 2026 di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/3402N/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Mei 2026.
Baca Bahkan: Polda Metro usut dugaan Kekejaman seksual oleh BP di kawasan Jaksel
Baca Bahkan: Polda Metro Jaya usut dugaan Kekejaman seksual di kawasan SCBD Jaksel
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



















