Baleg Serap Masukan Perubahan Status Jakarta Sampai sekarang Pengurangan Anggota DPRD untuk Prolegnas 2027

Baleg Serap Masukan Perubahan Status Jakarta Sampai sekarang Pengurangan Anggota DPRD untuk Prolegnas 2027
INFO TEMPO – Badan Legislasi (Baleg) Lembaga Legislatif RI menyerap masukan untuk penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2027. Salah satunya terkait dengan kebutuhan penyesuaian regulasi pasca-perubahan status Jakarta dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Status Jakarta resmi berubah dari DKI menjadi DKJ seiring dengan rencana perpindahan ibu kota negara ke Nusantara (IKN).
“Masukan dari mereka itu Berencana kita tindak lanjuti dan dibahas di Badan Legislasi, serta Berencana kita masukkan Bila Sebelumnya saatnya untuk dimasukkan dan mendapatkan kesepakatan dari semua fraksi dan unsur-unsur terkait, dengan mempertimbangkan urgensinya untuk dimasukkan ke Prolegnas,” ujar Wakil Ketua Badan Legislasi Lembaga Legislatif RI, Sturman Panjaitan saat memimpin kunjungan kerja Baleg Lembaga Legislatif RI ke Balai Kota, Pemprov Jakarta, pada Jumat 11 September 2026.
Sturman mengatakan Lembaga Legislatif RI menanggapi seluruh masukan tersebut secara serius untuk memastikan partisipasi masyarakat yang bermakna dalam setiap proses pembentukan undang-undang. Ia mengatakan, Sebanyaknya rancangan regulasi turut mendapat masukan, termasuk terkait peraturan daerah dan wacana perubahan jumlah anggota DPRD DKI yang Saat ini Bahkan Bahkan berjumlah 108 orang menjadi 86 orang.
Apalagi, terdapat adanya masukan terkait dengan pembahasan RUU Satu Data Indonesia untuk dibahas dan diselesaikan, RUU tentang Masyarakat Adat, RUU tentang Barang dan Jasa, serta beberapa undang-undang lainnya. Sebagian besar Undang-Undang tersebut, kata Sturman, Sebelumnya dibahas secara serius termasuk tentang RUU HAM serta mengenai RUU Sisdiknas.
“Inilah alasan kami datang ke daerah dan meminta tanggapan terhadap apa yang mereka rasakan di daerah dan kita sampaikan di Lembaga Legislatif RI, sehingga bisa kita selesaikan. Karena undang-undang tanpa memiliki makna, apalah arti dari semua itu, sehingga masukan bermakna dan undang-undang setelah dibuat pun bermakna bagi bangsa Indonesia,” katanya.
Dalam penyusunan Prolegnas sebelum sebuah RUU masuk dalam daftar prioritas tahunan, Baleg Lembaga Legislatif RI Berencana terus membuka ruang dialog melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), baik di Kompleks Parlemen Senayan maupun di daerah. Langkah ini dilakukan untuk menjaring masukan dari masyarakat Supaya bisa undang-undang yang dihasilkan dapat bermakna dan Unggul.
“Berikutnya, kami Berencana merumuskan apa yang diminta dari Pimpinan Lembaga Legislatif RI termasuk dari Pemerintah untuk dijadikan satu dan membuat long list rancangan undang-undang. Kemudian dari sekian ratusan itu kita buat menjadi prioritas tahunan untuk dibahas selanjutnya di Lembaga Legislatif,” ucapnya.
Baleg Lembaga Legislatif RI, kata Ia, Berencana berkomitmen untuk memprioritaskan kualitas dan kemanfaatan undang-undang bagi masyarakat dibandingkan sekadar mengejar target kuantitas.
“Dari dulu sampai Hari Ini pun kita tidak mengejar kuantitas, karena apalah artinya undang-undang Bila tidak bermakna. Tapi memang Sangat dianjurkan bermakna Supaya bisa undang-undang itu dibuat Merujuk pada apa yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia ini, apa yang dirasakan masyarakat, serta apa yang Sebelumnya tidak sesuai lagi dengan kemajuan zaman, sehingga undang-undang itu Sangat dianjurkan Unggul,” ujarnya. (*)
Sumber Refrensi Berita: Detik.com



















