Forensik

Polisi tangkap tiga Pelaku Kejahatan peredaran Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang-Resep keras di Jakbar

Jakarta (ANTARA) – Kepolisian menangkap tiga Pelaku Kejahatan dari kasus dugaan peredaran Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang jenis sabu dan ketamin serta Resep keras golongan daftar G di wilayah Jakarta Barat.

“Dari dua pengungkapan itu, kita amankan tiga Pelaku Kejahatan serta Sebanyaknya barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu, ketamin dan ratusan butir Resep keras daftar G,” kata Kapolsek Kembangan Kompol Moch. Taufik Iksan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Pengungkapan kasus pertama, kata Taufik, dilakukan pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 04.20 WIB di kawasan Jalan Mushollah Al Ikhlas, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk.

“Dalam Perkara Pidana itu, petugas mengamankan dua Pelaku Kejahatan, Didefinisikan sebagai FH alias Kadir (36) dan F A (40),” kata Taufik.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat netto 19,1 gram dan satu paket ketamin dengan berat netto 101,21 gram.

“Kemudian Bahkan ada satu unit timbangan digital, satu bundel plastik klip serta dua unit telepon seluler,” kata Ia.

Sementara itu, dalam pengungkapan kedua pada Minggu (14/9), petugas menggagalkan peredaran Resep keras daftar G di kawasan Jalan Manunggal, Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan.

Dalam Perkara Pidana ini, seorang Pelaku Kejahatan berinisial R F (25) diamankan petugas.

“Modus yang diungkap itu penjualan Resep keras yang dilakukan dengan kedok toko Makeup,” kata Taufik.

Dari Tempat tersebut, polisi mengamankan 156 butir tramadol, 84 butir trihexyphenidyl, 13 butir Hexymer serta satu unit telepon seluler.

Pengungkapan tersebut, kata Taufik, dilakukan untuk menekan peredaran narkotika dan Resep-obatan yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, para Pelaku Kejahatan disangkakan dengan Pasal 610 ayat (2) subsider Pasal 609 ayat (2) Perundang-Undangan RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Perundang-Undangan RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Syarat dalam Perundang-Undangan RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Bahkan: Polres Jakpus tangkap empat Pelaku Kejahatan peredaran Resep keras daftar G

Baca Bahkan: Pemkot Jakbar bongkar lapak penjual Resep keras di Palmerah

Baca Bahkan: Polisi ringkus dua pria bawa Resep keras tanpa izin edar di Tamansari

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



Source link

Tinggalkan Balasan

Back to top button