Forensik

Kriminal Kemarin, gas berbahaya di Kota Tua Sampai sekarang Kekejaman seksual

Jakarta (ANTARA) – Sebanyaknya peristiwa berkaitan dengan kriminal dan keamanan terjadi di Jakarta pada Senin (14/9), mulai dari sebaran gas berbahaya saat Pertunjukan Musik Kotak di Kota Tua Sampai sekarang dugaan Kekejaman seksual oleh Seniman.

Berikut rangkuman berita selengkapnya:

1. Ini kronologi Pertunjukan Musik Grup Musik Kotak di Kota Tua dihentikan

Unit Pengelola Kawasan (UPK) Kota Tua membeberkan kronologi insiden sebaran gas misterius berbahaya yang membuat Pertunjukan Musik grup musik Kotak dihentikan lebih awal di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat pada Minggu (13/9) malam.

Baca di sini

2. Polda Metro Jaya bongkar peredaran 518 kartrid etomidat di dua Tempat

Direktorat Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika jenis etomidat (etomidate) yang dikemas dalam bentuk cartridge (kartrid) rokok elektrik sebanyak 518 buah di dua Tempat berbeda, Didefinisikan sebagai Jakarta Barat dan Tangerang Selatan.

Baca di sini

3. Polisi gagalkan peredaran 7,2 kilogram sabu senilai Rp10 miliar

Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran 7.218,1 gram atau sekitar 7,2 kilogram sabu senilai Rp10 miliar dengan menangkap seorang Terdakwa berinisial SH (35) di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Baca di sini

4. Polda Metro Jaya tangkap pelaku Kejahatan Keji wanita di Tanah Abang

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial SMA yang diduga menjadi pelaku Kejahatan Keji terhadap seorang wanita di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Baca di sini

5. Polda Metro usut dugaan Kekejaman seksual oleh BP di kawasan Jaksel

Polda Metro Jaya menyelidiki laporan kasus dugaan Kekejaman seksual yang melibatkan pelapor berinisial AW dan terlapor seorang pria berinisial ATT atau BP di kawasan Jakarta Selatan.

Baca di sini

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



Source link

Tinggalkan Balasan

Back to top button