Polres Metro Bekasi bekuk pengemudi ojol pelaku pencabulan anak

Jakarta (ANTARA) – Kepolisian Resor Metro Bekasi meringkus seorang pengemudi transportasi daring berinisial DB, terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo menyatakan penangkapan dilakukan oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setelah melakukan penelusuran dan pengejaran Sampai sekarang ke luar daerah.
“Pelaku berhasil diamankan di rumah keluarganya di wilayah Karanganyar, Jateng, pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.30 WIB,” kata Andi di Kabupaten Bekasi, Jabar, Selasa.
Ia menjelaskan peristiwa tersebut bermula pada Jumat (11/9), saat korban yang merupakan anak perempuan berusia delapan tahun Saat ini Bahkan Bahkan sedang bermain bersama temannya di sekitar rumah.
Pelaku DB yang mengendarai sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua dan mengenakan jaket transportasi daring menghampiri korban, lalu membawanya ke sebuah gang sempit untuk melakukan tindakan tidak senonoh. Korban berupaya melawan, sementara temannya berteriak meminta pertolongan warga Sampai sekarang pelaku panik dan melarikan diri.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu (12/9). Menindaklanjuti laporan itu, penyidik bergerak Unggul melakukan olah tempat kejadian Peristiwa Pidana (TKP), pemeriksaan saksi, Sampai sekarang analisis rekaman kamera pengawas (CCTV).
“Sesuai ketentuan bukti petunjuk dan rekaman CCTV di sekitar Tempat, tim berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan mendeteksi keberadaannya yang sempat melarikan diri ke Jateng,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita Sebanyaknya barang bukti berupa satu unit sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua milik pelaku, jaket transportasi daring, pakaian korban, telepon seluler, serta satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV.
Andi menegaskan penanganan Peristiwa Pidana melibatkan anak dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan hak-hak korban.
Selain proses pidana, kepolisian Sebelumnya berkoordinasi dengan pihak terkait untuk Menyajikan pendampingan medis, psikologis, dan sosial.
Kepolisian Bahkan mengimbau masyarakat untuk menjaga kerahasiaan identitas korban dengan tidak menyebarkan foto maupun alamat di media sosial, serta segera melapor melalui layanan 110 Bila menemukan tindak Kekejaman terhadap perempuan dan anak.
Baca Bahkan: Polisi tangkap pelaku Merenggut Nyawa wanita hamil di Bekasi
Baca Bahkan: Legislator minta polisi tetap proses hukum kasus Abah Setu
Baca Bahkan: 1.597 petugas Bekasi amankan mobilitas Penggemar Persija-Persib
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



















