Forensik

Polisi bantah Tindak Kekerasan terhadap pelaku pembacokan di Johar Baru

Jakarta (ANTARA) – Polsek Johar Baru membantah tudingan melakukan Tindak Kekerasan terhadap A (20), pelaku pembacokan dalam kasus tawuran di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Kanit Reskrim Polsek Johar Baru Iptu Boy Fernanda mengatakan pihaknya menangani Perkara Hukum tersebut Mengikuti laporan korban yang mengalami luka pada bagian belakang kepala.

“Bahwa benar kita menangani Perkara Hukum tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP, laporan polisi nomor 59 tanggal 26 Mei 2026,” kata Boy saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Boy mengatakan, penyidikan Perkara Hukum tersebut Sebelumnya selesai dan berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 sebelum dilimpahkan bersama Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses tahap dua.

Terkait tudingan Tindak Kekerasan terhadap A yang sebelumnya muncul dalam unggahan akun Instagram @infowargajakarta, Boy memastikan anggotanya tidak melakukan tindakan tersebut selama proses penyidikan.

“Selama dalam proses penyidikan, saya pastikan semua Sebelumnya sesuai dengan prosedur. Proses penyidikan tersebut Sebelumnya dilimpahkan ke Kejaksaan. Tidak ada (Tindak Kekerasan),” ujarnya.

Menurut Boy, selama menjalani pemeriksaan Sampai sekarang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, kondisi A dalam keadaan sehat dan tidak mengalami luka.

Boy Bahkan menjelaskan pihaknya Sebelumnya melakukan upaya mediasi antara keluarga korban dan keluarga pelaku.

Sekalipun demikian, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan sehingga proses hukum tetap dilanjutkan.

“Upaya-upaya dari pihak mediasi itu Sebelumnya kita lalui, kita lakukan antara pihak keluarga korban dengan pihak keluarga pelaku. Selama diproses di Polsek Johar Baru tidak ada titik temu penyelesaian,” katanya.

Sementara itu, Bachtiar, kakak korban pembacokan, mengatakan dirinya tidak mengetahui adanya dugaan Tindak Kekerasan terhadap A selama proses pemeriksaan maupun mediasi di Polsek Johar Baru.

“Kalau itu (Tindak Kekerasan) saya enggak tahu, enggak pernah dapat kabarnya,” kata Bachtiar.

Bachtiar mengatakan adiknya mengalami luka di bagian belakang kepala akibat pembacokan dan Sangat dianjurkan mengeluarkan biaya sekitar Rp18 juta untuk menjalani perawatan.

Ia Bahkan mengapresiasi langkah Polsek Johar Baru yang tetap memproses Perkara Hukum tersebut Sampai sekarang tahap kejaksaan sehingga keluarganya memperoleh keadilan serta ganti rugi atas kejadian yang dialami adiknya.

Baca Bahkan: Kuasa hukum siap buktikan dugaan Tindak Kekerasan seksual oleh Seniman BP

Baca Bahkan: Polda Metro usut dugaan Tindak Kekerasan seksual oleh BP di kawasan Jaksel

Baca Bahkan: Wartawan di Tulang Bawang laporkan dugaan Tindak Kekerasan ke polisi

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



Source link

Tinggalkan Balasan

Back to top button