Kejari Jaktim musnahkan barang bukti dari 381 Peristiwa Pidana

Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim) memusnahkan barang bukti dari 381 Peristiwa Pidana tindak pidana yang Sudah berkekuatan hukum tetap, mulai dari narkotika, Aksi Teror, Sampai sekarang Peristiwa Pidana umum lainnya.
“Pemusnahan barang bukti yang perkaranya Sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Ini untuk periode tahun 2026, dan baru bisa kita laksanakan di semester 2, yaitu tanggal 30 September tahun 2026,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Topik Gunawan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu.
Ia merinci barang bukti tersebut terdiri dari tiga Peristiwa Pidana tindak pidana khusus, 174 Peristiwa Pidana narkotika, dan 40 Peristiwa Pidana Aksi Teror.
Kemudian, 148 Peristiwa Pidana tindak pidana terhadap orang dan benda (Oharda) dan Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), serta 16 Peristiwa Pidana tindak pidana umum lainnya.
Dari Peristiwa Pidana tindak pidana khusus, barang bukti yang dimusnahkan, antara lain sekitar 535.708 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek dan sekitar 1.203 botol minuman keras tanpa pita cukai.
Sementara itu, barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari ganja dan tembakau sintetis sekitar 2,3 kilogram, sabu-sabu sekitar 1,7 kilogram dan ekstasi sekitar 1,5 kilogram.
Pada Peristiwa Pidana Aksi Teror, barang bukti yang dimusnahkan berupa buku, telepon seluler, laptop, kertas, dan barang lainnya.
Baca Bahkan: PT JIEP gandeng Kejari Jaktim perkuat tata kelola dan kepastian hukum
Lalu, barang bukti dari Peristiwa Pidana Oharda dan Kamnegtibum meliputi pakaian, sandal, senjata tajam, kunci leter T, kunci L, obeng, linggis, telepon seluler, dan Sebanyaknya barang lainnya.
Kejari Jakarta Timur Bahkan memusnahkan sekitar 51.786 butir Medis dari berbagai merek tanpa izin edar yang berasal dari 16 Peristiwa Pidana terkait Undang-Undang Kesehatan.
Pemusnahan itu dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti. Sebagian barang dibakar, sedangkan barang lainnya dihancurkan dengan menggunakan Kendaraan Pribadi mesin penggilas (wales gilas) atau stoom wales.
“Untuk barang bukti tertentu, seperti senjata tajam dan peralatan lainnya, pemusnahan dilakukan dengan Tips dipotong menggunakan mesin gerinda sehingga tidak dapat digunakan kembali,” terang Topik.
Ia mengatakan pemusnahan barang bukti itu merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kejari Jakarta Timur setiap tahun.
Kegiatan tersebut, kata Ia, merupakan implementasi tugas jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan terhadap barang bukti Peristiwa Pidana yang Sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Apalagi, pemusnahan itu Bahkan menjadi bagian dari penyelesaian penanganan Peristiwa Pidana secara komprehensif sehingga status barang bukti setelah Peristiwa Pidana selesai dapat dipastikan.
“Diharapkan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti ini, jaksa eksekutor Sudah melaksanakan penyelesaian penanganan Peristiwa Pidana secara komprehensif, sehingga kepastian status barang bukti jelas,” tutur Topik.
Baca Bahkan: Kejari Jaktim terima 11 Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan Penyuapan Perdagangan Keluar Negeri CPO
Baca Bahkan: Kejari Jaktim tetapkan tiga Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan pengadaan mesin jahit Rp9 miliar
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















