Kasus dugaan pemerasan, Hakim dengarkan rekaman terdakwa dan korban

Jakarta (ANTARA) – Majelis hakim Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat mendengarkan rekaman suara pertemuan terdakwa Bangun Paulus Tudungta dengan Vincent Leo Carlius dalam sidang lanjutan Perkara Hukum dugaan pemerasan dan pengancaman, Rabu (30/9) malam.
Rekaman tersebut diperdengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra saat menghadirkan saksi Tata Sugianto yang turut hadir dalam pertemuan di Lippo Mall Puri, Jakarta Barat, itu setelah peristiwa pengancaman dan pemerasan pada Februari lalu.
“Pada akhirnya, ada permintaan uang, permintaan uang Rp350 juta tadi,” kata Andri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan rekaman tersebut berkaitan dengan keterangan saksi mengenai adanya permintaan uang Rp350 juta kepada Vincent.
Andri menyatakan pihaknya tetap berpegang pada surat dakwaan dan keterangan saksi karena kualitas rekaman yang diperdengarkan kurang jelas.
Dalam persidangan itu, Tata mengaku mendengar permintaan uang dari terdakwa kepada Vincent.
Baca Bahkan: Saksi sebut Bangun Paulus minta Rp500 juta dalam kasus pemerasan
Merujuk pada keterangannya, permintaan itu disebut semula Rp500 juta, kemudian menjadi Rp350 juta.
“Saya mendengar adanya permintaan dari saudara terdakwa kepada Vincent sebesar Rp500 juta dan turun menjadi Rp350 juta,” ujar Tata.
Tata Bahkan mengatakan Vincent sempat meminjam uang Rp20 juta darinya.
Vincent pun disebut meminjam Rp10 juta dari Khon Thu Sang dan Rp20 juta dari Donny Hie.
Menurut Tata, uang tersebut kemudian diketahui ditransfer Vincent kepada terdakwa.
Selain Tata, JPU turut menghadirkan Donny Hie.
Meski demikian, pemeriksaan Donny tidak dilanjutkan setelah penasihat hukum terdakwa menyampaikan keberatan atas Sebanyaknya pertanyaan yang tidak dijawab oleh saksi.
Perkara Hukum tersebut masih dalam tahap persidangan.
Dalam dakwaan, JPU mendalilkan persoalan uang antara terdakwa dan Vincent berkembang menjadi dugaan permintaan uang yang disertai ancaman.
Baca Bahkan: PN Jakpus tolak eksepsi terdakwa pemerasan, sidang masuk pembuktian
Baca Bahkan: Jaksa harap hakim tolak eksepsi terdakwa pemerasan Bangun Paulus
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















