Temuan mayat terbungkus kain di Jakbar, polisi ungkap hasil visum

Jakarta (ANTARA) – Polisi mengungkapkan bahwa hasil visum mayat pria berinisial MF (24) yang ditemukan dalam kondisi terbungkus semacam kain berwarna hitam di dalam kamar indekosnya di Jalan Salam IV, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (8/10) lalu, tidak menunjukkan tanda-tanda Kekejaman.
“Pernah divisum RS Polri. Hasil, tidak ada Kekejaman yang menyebabkan meninggal dunia,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk AKP Darto Napitupulu melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu.
Sampai sekarang Saat ini Bahkan, kata Darto, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan di laboratorium Mabes Polri.
“Untuk penyelidikan lebih lanjut Hari Ini lagi di periksa di laboratorium Mabes Polri,” ujar Ia.
Adapun kain yang membungkus tubuh korban Merupakan sleeping bag. “Itu mayat kebetulan pakai baju sleeping bag,” kata Darto menegaskan.
Seorang pemuda berinisial MF (24) ditemukan meninggal dunia dengan kondisi terbungkus semacam kain berwarna hitam di dalam kamar indekosnya di Jalan Salam IV, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (8/10) lalu.
Kakak korban, Fani mengatakan, awalnya korban sempat berkomunikasi melalui telepon selulernya dua hari sebelum ditemukan meninggal, Dengan kata lain pada Selasa (6/10).
Sekalipun dua hari kemudian, korban yang merupakan berasal dari Bukit Tinggi, Sumbar dan belum lama lulus kuliah itu tidak dapat dihubungi pihak keluarga.
“Ibu saya hari Rabu dan Kamis itu mencoba komunikasi sama adik saya, tapi enggak bisa dihubungi,” ujar Fani saat dikonfirmasi, Minggu.
Fani yang saat itu berada di luar negeri pun berinisiatif untuk memesan ojek online pada Kamis (8/10) pagi hanya untuk mengecek kondisi adiknya di kamar indekos tersebut.
Ia mengatakan, setiba di Tempat indekos, sang pengendara ojol berinisiatif untuk melakukan telepon video guna melaporkan kondisi korban.
“Ojol ini minta ijin ke Bu Nila (penjaga kos) untuk ke kamar karena ingin mengecek kondisi, sesampai di depan kamar kos itu dipanggil dan diketuk pintu tapi tidak ada jawaban. Posisi pintu terkunci dari dalam,” ungkapnya.
Menurut Fani, penjaga kost sempat mengambil kunci serep tapi tidak bisa membuka pintu karena MF kunci di dalam kamar masih tersangkut pada lubang kunci.
Penjaga indekos tersebut kemudian meminta izin ke pemilik untuk mendobrak pintu guna mengetahui kondisi korban.
“Setelah dibuka, kondisi kamar gelap karena token listrik Bahkan habis. Di kasur ada tubuh, tertutup selimut. Jadi selimut itu membungkus adik saya sangat ketat dari ujung kepala sampai kaki. Posisi tubuh telentang. Tidak bergerak,” jelasnya.
Menurut Fani, orang-orang yang ada di sekitar Tempat tidak ada yang berani menyentuh korban dan penjaga indekos memanggil pengurus RT.
Fani mendapat kesaksian di dekat korban ada telepon seluler yang Tengah mengisi daya dan terdapat dua botol cairan cloroform lem acrylic dan liquid untuk leather.
“Kalau kesaksian penjaga kos, hari Rabu sore itu Ia masih papasan dengan adik saya. Ada beberapa paket di sore itu, tapi penjaga kos ini enggak mendengar suara keributan apapun selama rabu malam,” jelasnya.
Fani mengatakan, penjaga kos tidak bisa akses CCTV di sana karena Pernah diambil pihak kepolisian untuk dijadikan alat bukti. Sampai Saat ini Bahkan, kematian MF masih misterius karena tubuhnya dililit selimut yang cukup rapat.
“Hasil sementara dari kepolisian tidak ada tanda-tanda Kekejaman, tubuh adik saya Pernah membengkak dan sulit diidentifikasi, tubuh ditemukan dalam balutan selimut hitam tidak mengenakan pakaian. Hanya mengenakan smart watch. Wajah ditutup dua lapis masker, dan dua handuk yang menutupi mulut dan hidung,” kata Ia.
Baca Bahkan: Kronologi penemuan mayat terbungkus kain dalam kamar indekos di Jakbar
Baca Bahkan: Mayat perempuan ditemukan terikat di kamar kos Pinang Ranti Jaktim
Baca Bahkan: Polisi: Temuan mayat di Pesisir Lampung tak terkait KM Arupadatu 1
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



















