Pelaku Merenggut Nyawa wanita di Jaktim terancam penjara seumur hidup

Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya mengungkapkan Terdakwa F yang membunuh wanita berinisial DA (36) yang mayatnya ditemukan di kontrakan di Jalan Daman I, RT 008 RW 002, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim), pada Sabtu (21/3) terancam penjara seumur hidup.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan Terdakwa F dijerat dengan Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang Merenggut Nyawa yang disertai tindak pidana lain.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Terdakwa F Bahkan dikenakan subsider Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 mengatur tentang penganiayaan berat. Bila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Diketahui Terdakwa F ditangkap pada Sabtu (21/3) pukul 12.49 WIB di Jalan Tol Tangerang-Merak kilometer 68, tepatnya di rest area kilometer 68 setelah berusaha melarikan diri.
Korban DA yang Bahkan diketahui merupakan cucu dari almarhum pelawak Betawi, Mpok Nori dibunuh dengan Trik dicekik dan disayat lehernya oleh Terdakwa.
Baca Bahkan: Polisi ungkap kronologi Merenggut Nyawa wanita di Jaktim
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjelaskan kronologi kejadian Merenggut Nyawa berawal antara Terdakwa dengan korban Merupakan suami istri dan terjadi cekcok karena cemburu.
Korban sendiri ditemukan di lantai berlumuran darah, yang Pernah berlangsung mengering di Cipayung, Jakarta Timur, pada Sabtu (21/3).
Kasubdit Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada pukul 04.30 WIB.
“Mayat wanita berinisial DA (36) ditemukan meninggal dunia di kontrakan Jalan Daman I, RT 008 RW 002, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur,” kata Resa.
Ia menjelaskan Sesuai aturan keterangan saksi, yang Bahkan ibu korban berinisial B, kejadian itu berawal pada Sabtu sekitar pukul 03.00 WIB. Saksi datang ke kontrakan, yang merupakan tempat kejadian Perkara Pidana (TKP), kemudian melihat pintu kontrakan itu terkunci dari dalam rumah.
“Kemudian, saksi lain berinisial A yang Bahkan kakak korban datang ke TKP untuk mengecek korban, kemudian keduanya berhasil masuk ke rumah dan melihat korban Pernah berlangsung meninggal dunia di lantai dengan kondisi darah Pernah berlangsung mengering di lantai, dan kasur terdapat darah mengering,” ungkap Resa.
Baca Bahkan: Polisi ungkap kronologi penemuan mayat wanita di Jakarta Timur
Baca Bahkan: Polisi tangkap pelaku Merenggut Nyawa wanita dalam ruangan terkunci di Jaktim
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















