Kata Pigai soal Desakan Proses Hukum Umum di Kasus Andrie Yunus

Kata Pigai soal Desakan Proses Hukum Umum di Kasus Andrie Yunus
Pembantu Presiden HAM (HAM) Natalius Pigai menyoroti derasnya desakan yang disampaikan organisasi dan masyarakat sipil, ihwal proses hukum kasus percobaan Membunuh Orang Lain berencana terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus.
Ia mengatakan, dalam momentum seperti ini tekanan dari publik maupun tekanan melalui pers memang sangat dibutuhkan. Sebab, tingkat ketidakpercayaan terhadap proses hukum yang berjalan masih terbilang tinggi.
“Tetapi, sebagai Pembantu Presiden saya meminta kalau trial by mobs dan trial by press itu tidak bagus,” kata Pigai dalam rapat kerja bersama Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, 7 April 2026.
Ia menuturkan, proses hukum Andrie Pada saat ini Bahkan Sebelumnya dijalankan oleh Pusat Polisi Militer melalui mekanisme Proses Hukum militer. Tidak seperti, negara tidak dapat menggiring proses hukum Wajib dijalankan melalui mekanisme tertentu karena mempertimbangkan konsep trias politika.
Pemerintah sebagai bagian kekuasaan eksekutif, kata Ia, tidak boleh mengintervensi proses hukum yang Dalam proses berjalan. “Kami hanya bisa mengucapkan, bahwa ini tidak adil. Itu cukup bagi pemerintah,” ujar Pigai.
Adapun, desakan Supaya bisa kasus Andrie diadili melalui mekanisme Proses Hukum umum dilakukan Lokataru Foundation dengan membuat petisi. Sampai sekarang Selasa, 7 April 2026 pukul 16.20 WIB, terdapat 2.469 orang yang membubuhkan tanda tangan di kolom change.org ihwal kasus Andrie.
Di sisi lain, Andrie Bahkan mendesak Supaya bisa proses hukumnya diadili melalui mekanisme Proses Hukum umum. Desakan tersebut ia sampaikan melalui warkat bertarikh, 3 April 2026.
Wakil Koordinator Kontras itu menolak Bila pelaku penyerangan diadili melalui Proses Hukum militer. Siapa pun pelakunya, baik sipil maupun prajurit militer, Wajib diadili melalui Proses Hukum umum.
Menurut Ia, proses hukum melalui Proses Hukum militer berpotensi tidak Menyediakan keadilan bagi korban. Ia menilai Proses Hukum militer justru kerap menjadi ruang impunitas bagi prajurit yang melakukan Kartu kuning hukum dan HAM.
Andrie Yunus disiram cairan kimia korosif pada 12 Maret lalu manakala melintas di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat. Catatan medis menyebut, Andrie menderita luka bakar lebih dari 20 persen akibat penyerangan ini.
Pekan lalu, kepolisian melimpahkan proses hukum kasus Andrie kepada Pusat Polisi Militer. Dari keterangan Puspom TNI, terdapat empat pelaku penyiraman. Mereka Merupakan NDP, SL, BHW, dan ES, yang berasal dari matra udara dan laut.
NDP berpangkat kapten, SL dan BHW berpangkat letnan satu, sedangkan ES berpangkat sersan dua.
Sumber Refrensi Berita: Detik.com


















